Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kebakaran KM Cantika Express Dapat Santunan
- Dokumentasi Jasa Raharja.
VIVA Bisnis– PT Jasa Raharja berkoordinasi dengan mitra Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan guna memberikan satunan kepada korban Kecelakaan KM Cantika Express 77.
Kapal dengan rute Kupang – Alor diketahui mengalami kebakaran pada hari Senin, 24 Oktober 2022 di perairan Naikliu Kabupaten Kupang sekira jam 13.00 Wita.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, Jasa Raharja turut
prihatin atas musibah yang terjadi. Para korban dipastikan akan mendapatkan santunan.
"Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Dewi dikutip dari keterangannya, Kamis, 27 Oktober 2022.
Dia menjabarkan, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp 20 juta ke rumah sakit di mana korban dirawat. Sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut.
Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya. Santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.
"Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017," tambahnya.
Seperti diketahui, sesuai manifes, kapal tersebut mengangkut 167 penumpang dan 100 kru, namun sampai saat ini tim SAR telah mengevakuasi 329 penumpang, 18 penumpang diantaranya meninggal. (Ant)