OJK Terbitkan Perintah Tertulis, Pengawasan Jasa Keuangan Diperkuat

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis. POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan.

Kemendag Rilis Aturan Baru soal Perdagangan Antarpulau, Pelaku Usaha Diwajibkan Lakukan Ini

Latar belakang penerbitan POJK sebagai peningkatan tugas pengaturan dan tugas pengawasan di seluruh sektor jasa keuangan termasuk pengawasan perilaku pasar. Di mana juga untuk menjalankan kewenangan OJK secara lebih transparan dan akuntabel.

"POJK Perintah Tertulis ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan. Sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK)," demikian pernyataan OJK dalam keterangan resmi, Rabu 26 Oktober 2022.

Ketua OJK Ungkap Strategi Sektor Jasa Keuangan Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Ilustrasi aktivitas perbankan

Photo :
  • U-Report

OJK menjelaskan, penerbitan peraturan itu disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan pengawasan dalam pemberian Perintah Tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau Pihak Tertentu. Sehingga dengan adanya POJK ini, tata cara pemberian dan pelaksanaan Perintah Tertulis kepada LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan secara lebih transparan dan akuntabel.

Digital Trust Global Alami Tren Penurunan, Begini Strategi OJK Jaga Optimisme di RI

Dijelaskan juga bahwa aturan baru ini sebagai perintah tertulis yang dilayangkan OJK kepada LJK serta pihak tertentu agar melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan. Hal itu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran atas ketentuan tersebut maka LJK atau pihak tertentu itu akan disanksi pidana sesuai dengan UU OJK. Untuk pelaksanaan ketentuan pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Namun demikian, OJK menyadari bahwa tindak lanjut Perintah Tertulis oleh LJK atau Pihak Tertentu dapat berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Antara lain sehubungan dengan adanya perubahan kondisi internal dan eksternal dalam pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK atau Pihak Tertentu.

"Oleh karena itu, dalam hal LJK dan atau Pihak Tertentu telah memenuhi Perintah Tertulis namun kondisi LJK dan atau Pihak Tertentu tidak menunjukkan perbaikan dan atau terdapat permasalahan lain. OJK dapat menetapkan tindakan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Sementara itu, dengan diterbitkan POJK Perintah Tertulis ini maka mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2016 tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya