PLN Mampu Bayar Utang Rp 62,5 Triliun Dalam 3 Tahun, Dirut Ungkap Sebabnya
- Dok. PLN
VIVA Bisnis – Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, pembayaran kompensasi energi kepada PT PLN (Persero) dalam tiga tahun terakhir dibayarkan tepat waktu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dengan itu PLN mampu mengurangi utang sebesar Rp 62,5 triliun.
Darmawan mengatakan, pembayaran kompensasi yang dibayarkan Pemerintah tak hanya tepat waktu tetapi juga dengan nominal yang besar. Sehingga Perseroan mampu melakukan rencana pengelolaan utang atau debt management yang baik.
"Selama 3 tahun kita mampu mengurangi utang kita sebesar Rp 62,5 triliun dan mengurangi biaya opex (biaya operasional) kita sebesar Rp 5 triliun, jadi luar biasa," ujar Darmawan dalam Indonesia Energy Investment Landscape, Rabu 26 Oktober 2022.
Darmawan menuturkan, sebelumnya Pemerintah selalu menunda pembayaran kompensasi hingga bertahun-tahun. Namun di 2023 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membayarkan kompensasi kepada PLN dan PT Pertamina (Persero) per tiga bulan sekali.
"Dan kemarin Bu Sri Mulyani melakukan rapat tiga menteri dan dalam rapat itu beliau memberikan dukungan keputusan segera mencairkan pembayaran kompensasi Rp 31 triliun," jelasnya.
"Itu membedakaan antara kondisi di mana kita menghadapi kesulitan cash flow atau kondisi kita dalam likuiditas yang cukup baik. Sehingga operasional kita tidak terganggu, jadi dukungan beliau tidak kurang-kurang," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Pemerintah akan membayarkan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik sebesar Rp 163 triliun pada Oktober 2022 ini. Pembayaran kompensasi itu dilakukan Pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Ani begitu sapaan akrabnya mengatakan, pembayaran kompensasi kepada Pertamina dan PLN dibayarkan dengan nominal yang besar. Hal itu dikatakanya pada konferensi pers APBN KITA Oktober 2022.
"Pembayaran kompensasi Rp 132,1 triliun buat Pertamina dan Rp 31,2 triliun untuk PLN," ujar Ani, Jumat 21 Oktober 2022.
Ani menuturkan, pencairan kompensasi BBM tersebut akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Di mana pencairan dilakukan pada Oktober 2022.
"Kita usahakan tercairkan bulan Oktober ini karena seluruh persyaratan sudah dari sisi review BPK. Dan kita kana pencairkan masing-masing ini dari Dirjen Anggaran," jelasnya.
Ani menjelaskan, pencairan kompensasi itu dilakukan karena sudah mendapatkan review dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, menteri terkait seperti Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan menteri BUMN termasuk menteri Keuangan sudah melakukan koordinasi dengan BPK.
"Pertemuan dengan ESDM dan BUMN dan Menkeu buat koordinasi sudah dilakukan dan kita bayar ke Pertamina. Diperkirakan Rp 163 triliun untuk kompensasinya, kalau subsidi ini ikut jadwal," imbuhnya.