SPBU Dilarang Jual BBM di Bawah RON 90 Mulai 2023, BPH Migas Tegaskan Agar Masyarakat Beralih
- Istimewa
VIVA Bisnis – Bahan bakar minyak (BBM) dengan kadar RON di bawah 90 akan dilarang oleh Pemerintah, mulai 1 Januari 2023 mendatang. Artinya Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang beroperasi di Indonesia sudah tidak boleh menjual BBM Ron 88 atau 89.
Beleid terbaru yang mengaturnya yakni, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurahman mengaku sangat mengapresiasi terbitnya Permen ESDM tersebut. Sebab, pertimbangan ramah lingkungan sudah harus menjadi perhatian pada aspek konsumsi BBM ke depannya.
"Memang kita secara bertahap (beralih) menuju ke BBM ramah lingkungan. Karenanya mulai tahun depan minimal RON 90 yang boleh dipasarkan," kata Saleh saat dihubungi VIVA, Rabu, 26 Oktober 2022.
Saleh berharap, seiring dengan terbitnya Permen ESDM itu, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang akan beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan. Sekaligus, Permen ESDM itu juga bisa menjadi acuan bagi para pelaku usaha, untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM selaku pihak regulator.
"Pelaku Usaha harus menjual BBM sesuai dengan spek yang ditetapkan Dirjen Migas Kementerian ESDM, sehingga kualitasnya pun terjamin," kata Saleh.
"Harapan kita agar supaya masyarakat semakin banyak yang beralih ke BBM yang ramah lingkungan," ujarnya.
Diketahui, berikut adalah beberapa hal yang tertuang di dalam Kepmen ESDM No. 245 tersebut. Pada pasal 1, memutuskan ketentuan diktum kesatu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
- Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Selanjutnya, ketentuan diktum ketiga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.
- Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.