Hiswana Migas Tak Masalah BBM di Bawah RON 90 Dilarang Beredar, Biar Fair!
- VIVA/Sherly
VIVA Bisnis – Pemerintah bakal resmi melarang bahan bakar minyak (BBM) dengan kadar RON di bawah 90, pada awal Januari 2023 mendatang. Hal itu sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Terkait hal itu, Ketua DPD III Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), Juan Tarigan menjelaskan bahwa pihaknya mengapresiasi keluarnya Kepmen ESDM No. 245 tersebut. Sebab, hal itu dapat dilihat sebagai sebuah penegasan dari pemerintah, terkait komitmen akan BBM yang ramah lingkungan.
"Jadi memang Kepmen ini hanya mempertegas kondisi di lapangan dan bentuk penegasan saja, atau mungkin ditujukan untuk di sejumlah wilayah lain. Karena sepertinya kalau untuk di wilayah Jawa itu sudah tidak adalah penjualan BBM di bawah RON 90," kata Juan saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu 26 Oktober 2022.
Baca juga: Harga Minyak Tergelincir Usai Stok Melimpah dan Dolar AS Menguat
Terlebih, lanjut Juan, Kepmen ESDM No. 245 ini seakan menjadi penanda bahwa para pelaku bisnis penjualan BBM di Indonesia, benar-benar bisa saling bersaing secara 'fair' di pasaran.
Dengan demikian, celah-celah kompetisi di mana satu pihak menjual BBM RON 90 sementara pihak lainnya masih menjual RON 89, sudah tidak bisa lagi dilakukan dengan adanya penegasan melalui Kepmen tersebut. Sebab, BBM yang hanya boleh dijual oleh setiap pelaku bisnis hanyalah BBM RON 90 ke atas.
"Saya merasakan kalau dengan kepmen ini, berarti kan sudah bisa bersaing secara 'fair' lah. Artinya, kalau dulu umpamanya kami di Hiswana Migas menjual BBM paling kecil RON 90, sementara kompetitor lain menjual RON 89, nah ini seperti ada hal yang beda," kata Juan.
"Pemerintah menghapus RON 88 kok menjualnya RON 89? Padahal Kementerian LHK mengatakan harus menjual di atas RON 90 yang boleh beredar. Jadi dengan keluarnya Permen ini saya rasa untuk nilai persaingan pun sudah 'fair' lah," ujarnya.