Soal Pidana Bagi Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel, PHRI: Wisman Pilih Tak ke Indonesia
- U-Report
VIVA Bisnis – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai, rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) perihal pidana bagi pasangan yang belum menikah dan melakukan check in hotel, berpotensi merugikan industri perhotelan dan pariwisata.
Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran menjelaskan, RKUHP tersebut justru bisa menurunkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik di Tanah Air.
Dia mengatakan, kondisi itu nantinya bisa memberikan pukulan bagi industri perhotelan dan pariwisata di dalam negeri, yang saat ini justru baru mulai bangkit dari hantaman pandemi COVID-19.
"Jadi kalau masalah itu sampai dijadikan pidana, akan banyak wisman yang memilih untuk tidak ke Indonesia," kata Yusran saat dihubungi VIVA, Selasa 25 Oktober 2022.
Selain aturan masalah pernikahan di tiap negara berbeda, Yusran berpendapat bahwa pasangan yang belum menikah dan melakukan check in di hotel seharusnya tidak perlu diatur secara pidana. Sebab, hal tersebut merupakan ranah privasi dan masuk dalam aspek moril.
"Karena itu masalah private, jadi semestinya tidak diatur hukum pidana. Ini kan soal masalah moral," ujarnya.
Jika aturan itu benar-benar diterapkan, maka pihak hotel nantinya diharuskan menambah syarat ketika menerima tamu yang hendak menginap. Terutama dengan meminta bukti surat nikah dari pasangan lawan jenis yang menjadi tamunya.
Padahal, tidak semua orang bepergian kemana-mana dengan membawa surat nikah. Sehingga menurutnya masalah ini tidak dapat diatur dalam ranah pidana, karena akan memberikan dampak buruk bagi bisnis perhotelan secara khusus dan dunia pariwisata pada umumnya.
"(Dampaknya) sangat besar dan aparat hukum dengan mudahnya akan merazia ke dalam hotel. Maka hotel akan menjadi tidak nyaman," ujarnya.