Kemendag Kaji Larangan Impor Etilen Glikol Penyebab Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi kegiatan ekspor impor.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA Bisnis – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempertimbangkan untuk menghentikan impor etilen glikol (EG) yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Budi Arie Ungkap Arahan Prabowo: Bahan Baku Makan Gizi Gratis Harus dari RI, Bukan Impor

Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengatakan, saat ini Kemendag tengah menunggu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait hal tersebut.

"Kita tunggu lebih jelas lagi dari sisi Kemenkes ya apa yang diperlukan. Dari sisi perdagangannya misalnya kita harus stop dulu impor itu ya kita tidak dulu impor," ujar Didi saat ditemui di Kantor Kemendag, Selasa 25 Oktober 2022.

Kinerja Perekonomian Nasional Tetap Tangguh, Inflasi Terkendali dan PMI Manufaktur Kembali Ekspansif di Akhir Tahun 2024

Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Adapun saat ini jelasnya, pemerintah sudah melarang untuk menggunakan produk yang mengandung etilen glikol tersebut." Sebetulnya yang saat ini kita lakukan adalah tidak menggunakan produk yg mengandung etilen itu," jelasnya.

Prabowo Soroti Penyelundupan Impor Tekstil, Wamenaker: Lonceng Peringatan untuk Semua Pihak

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sebanyak 102 obat sirup ditemukan di kediaman pasien gangguan ginjal akut. Dari investigasi yang langsung dilakukan dikediaman pasien ditemukan senyawa kimia etilen glikol (EG) dan diethylene glycol (DEG).

"Jadi obat-obat sirup ini supaya melarutnya bagus dia kasih pelarut tambahan polietilen glikol. Nggak beracun, tapi kalau membuatnya tidak baik ini jadi cemaran nah cemaran ini yang mengandung senyawa berbahaya seperti EG dan DEG,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito melarang industri farmasi menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebagai bahan baku.

“Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar,” kata dia.

Lebih lanjut, BPOM sendiri telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan sesuai standar internasional. Selain itu diungkap Penny, semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang mengandung risiko cemaran EG dan DEG diminta untuk melaporkan pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha terhadap produknya.

“Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika dibutuhkan,” kata dia.

BPOM juga akan menindaklanjuti perusahaan farmasi jika dalam produk mereka ditemukan EG dan DEG melebihi ambang batas aman, yang telah ditentukan yakni 0,5 mg per kg berat badan per hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya