Sri Mulyani Segera Transfer Rp 163 Triliun ke Pertamina dan PLN

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • Youtube Kemenkeu

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan membayarkan kompensasi sebesar Rp 163 triliun kepada PT Pertamina dan PT PLN pada Oktober 2022 ini. Pembayaran  kompensasi itu dilakukan Pemerintah untuk bahan bakar minyak (BBM) dan juga tarif listrik

Kenapa SPBU Asing Kesulitan Bertahan di Indonesia? Ini Penyebabnya!

Ani, begitu sapaan akrabnya, mengatakan, pembayaran kompensasi kepada Pertamina dan PLN dibayarkan dengan nominal yang berbeda. 

"Pembayaran kompensiasi Rp 132,1 triliun buat Pertamina dan Rp 31,2 triliun untuk PLN," ujar Ani dalam telekonferensi pers ‘APBN KITA’ Oktober 2022, Jumat 21 Oktober 2022. 

Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar di Istora Senayan

Petugas SPBU melayani masyarakat dengan mengisi BBM jenis Pertalite di Kota Sorong, Papua Barat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

Ani menuturkan, pencairan kompensasi BBM tersebut akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Di mana pencairan dilakukan pada Oktober 2022. 

Yayasan Kesehatan Bangun Ekosistem Layanan Berkelanjutan Lewat Digitalisasi

"Kita usahakan tercairkan bulan Oktober ini karena seluruh persyaratan sudah dari sisi review BPK. Dan kita karena pencairan masing-masing ini dari Dirjen Anggaran," jelasnya. 

Ani menjelaskan, pencairan kompensasi itu dilakukan karena sudah mendapatkan review dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, menteri terkait seperti Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan menteri BUMN termasuk menteri Keuangan sudah melakukan koordinasi dengan BPK. 

"Pertemuan dengan ESDM dan BUMN dan Menkeu buat koorodinasi sudah dilakukan dan kita bayar ke Pertamina. Diperkirakan Rp 163 triliun untuk kompensasinya, kalau subsidi ini ikut jadwal," imbuhnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyebutkan pembayaran kompensasi energi baik bahan bakar minyak (BBM) dan listrik di semester II-2022 akan lebih besar bila dibandingkan dengan pembayaran kompensasi di semester I-2022 senilai Rp 104,8 triliun.

Dia mengatakan, untuk realisasi belanja non kementerian lembaga (K/L) hingga Agustus 2022 mencapai Rp 602,37 triliun atau 44,4 persen terhadap APBN.

"Kita telah melihat dan menghitung untuk kompensasi tahun ini, semester II akan lebih besar dari Rp 104,8 triliun," kata Ani, Senin 26 September 2022.

Ani menuturkan, kompensasi energi yang telah dibayarkan pemerintah di semester I-2022 sebesar Rp 104 triliun dari total tambahan anggaran sebesar Rp 293,5 triliun. Di mana anggaran kompensasi awal 2022 sebesar Rp 275 triliun sebelum mendapat tambahan melalui Badan Anggaran.

"Ini untuk membayar kompensasi listrik dan BBM Tahun 2021," ujarnya.

Viral mobil-mobil rusak diduga akibat pakai Pertamax

Pertamina Investigasi Viralnya Mobil-mobil Alami Kerusakan Diduga Pakai Pertamax

Viral di sosial media yang memperlihatkan beberapa mobil yang mengalami kerusakan karena diduga gunakan BBM Pertamax. Pertamina pun langsung investigasi.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024