Kemenhub Umumkan Teman Bus di 10 Kota Dikenakan Tarif Mulai 31 Oktober 2022, Ini Rinciannya
- Dok: Ditjen Hubdat Kemenhub
VIVA Bisnis – Kementerian Perhubungan mengumumkan, program Buy The Service yang dikemas dengan nama Teman Bus, mulai diberlakukan tarif penumpang di 10 kota. Per tanggal 31 Oktober 2022, penumpang yang ingin menggunakan jasa layanan Teman Bus akan mulai dikenakan tarif.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, M.M menjelaskan, penentuan tarif ini telah diperhitungkan dengan seksama berdasarkan demand dan supply. Karena itu ada perbedaan di setiap kota dikarenakan perhitungan tarif.
“Menyesuaikan biaya yang akan dikeluarkan dengan jumlah ritase, jarak tempuh serta kemampuan pendapatan masyarakat dan faktor volatil lainnya,” ujar Hendro dikutip dari keterangannya, Kamis, 20 Oktober 2022.
DIa menjabarkan, rincian tarif yang berlaku akan berbeda di setiap kota, yaitu tarif untuk Palembang Rp 4.000, Solo Rp 3.700, Denpasar Rp 4.400, Yogyakarta Rp 3.600, Medan Rp 4.300, dan Bandung Rp4.900. Kemudian, Surabaya Rp 6.200, Banjarmasin Rp 4.300, Makassar Rp 4.600 , dan Banyumas Rp 3.900.
“Tarif ini akan dikenakan kepada penumpang per satu kali naik Teman Bus sehingga jika dalam perjalanan penumpang perlu berpindah koridor atau rute, maka penumpang akan terkena tarif lagi,” tambahnya.
Lebih lanjut menurutnya, penentuan tarif ini akan terus dievaluasi setiap tahunnya sehingga Teman Bus tetap dapat menjadi layanan yang tak hanya aman dan nyaman tapi juga terjangkau. Metode pembayaran Teman Bus pun tetap memberlakukan cashless payment menggunakan kartu non tunai.
Ada pun kartu non tunai yang dapat digunakan, yaitu E-money dari Bank Mandiri, Brizzi dari Bank BRI, Tap Cash dari Bank BNI, dan Flazz Bank BCA, penumpang bisa mendapatkan kartu non tunai di bank-bank tersebut ataupun di minimarket.
Sementara itu, cara pembayaran tarif Teman Bus pun masih sama seperti ketika masih gratis. Di mana penumpang cukup tempelkan kartu di perangkat Tap on Bus (ToB) yang ada di dalam armada Teman Bus.
“Diharapkan pemberlakuan tarif ini dapat memberikan stimulus terhadap pelayanan angkutan umum massal di kota masing-masing. Untuk meningkatkan kualitasnya sehingga tercipta iklim persaingan yang sehat,” tutup Hendro.