Pakai Sistem Ini, ESDM 'Pelototi' Pemegang IUP-IUPK soal Pengelolaan Tambang

Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Sumber :
  • ANTARA/Diskominfo Kepulauan Bangka Belitung.

VIVA Bisnis – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyoroti para perusahaan tambang yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini dalam hal keamanan operasional dan pengelolaan pascatambang sesuai konteks keberlanjutan (sustainability).

Menteri Rosan Pastikan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi US$8,5 Miliar dari 10 Perusahaan Inggris

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menegaskan, Kementerian ESDM telah meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batu Bara (SIMBARA). Diharapkan, sistem ini dapat menumbuhkan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba, yang terbentuk dari integrasi sistem dan data sejak hulu hingga hilir.

"Mulai dari perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, ekspor, dan pengangkutan/pengapalan serta devisa hasil ekspor," kata Ridwan dalam keterangannya, Selasa 18 Oktober 2022.

Retno Marsudi Diangkat Jadi Direktur Perusahaan Singapura Gurin Energy

Cegah Perdagangan dari Penambangan Ilegal

Ilustrasi truk tambang

Photo :
  • ABB
Pendapatan Energi Mega Persada Naik 8 Persen di Kuartal III-2024

Sistem ini diklaim mampu mencegah perdagangan mineral dan batu bara dari penambangan yang ilegal. Hadirnya BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID di Indonesia, diharapkan juga dapat memegang teguh komitmen untuk memaksimalkan proses bisnis melalui penguatan kinerja berkelanjutan, sehingga sumber daya yang dikelola akan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia.

"Dengan mempertahankan praktik pertambangan yang baik serta menjaga kualitas dari hasil tambang, harapannya dapat mempertahankan citra positif produk tambang dalam negeri di mata dunia," ujarnya.

Ridwan menambahkan, pentingnya perusahaan memiliki IUP dan IUPK salah satunya adalah untuk menjamin serta mengutamakan aspek keselamatan kerja. Menurutnya, perusahaan yang memiliki izin, akan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan operasional dengan praktik pertambangan yang baik serta mematuhi aturan yang berlaku.

Selain dari aspek keamanan, Ridwan juga menekankan bahwa upaya memastikan keberlanjutan pascatambang merupakan tugas wajib dari para perusahaan tambang pemegang IUP dan IUPK.

Dia mencontohkan, reklamasi air Jangkang menjadi salah satu contoh program keberlanjutan, yang dilakukan oleh PT Timah Tbk. Pemanfaatan lahan bekas tambang yang diubah menjadi destinasi wisata itu, bahkan telah berhasil meningkatkan kontribusi daerah.

Ridwan mengatakan, pelaku yang tidak mempunyai izin juga cenderung lalai dalam menjalankan komitmen revitalisasi, rehabilitasi, dan reklamasi lahan pascatambang. Pada akhirnya, negara serta masyarakat sekitar lah yang akan dirugikan atas operasional tambang yang tidak bertanggung jawab tersebut. Sebagai contoh, PT Bukit Asam Tbk telah berhasil mengubah wilayah lahan bekas tambang batu bara di Ombilin, Sawahlunto, menjadi destinasi wisata Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto.

"Objek tersebut juga telah dinyatakan sebagai warisan budaya dunia, yang mendapat sertifikat dari UNESCO," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya