Tak Perlu Lagi ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Bisa via Aplikasi Ini

Ilustrasi mengurus surat kendaraan di Samsat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA Bisnis – Pembayaran tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) saat ini sudah bisa dilakukan melalui aplikasi. Sehingga, para wajib pajak tidak perlu lagi harus datang ke kantor Samsat.

Dukung Ketahanan Pangan, PT Berdikari Jamin Stabilitas Harga dan Stok Pangan Ternak Bagi Masyarakat

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menjelaskan, aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) merupakan aplikasi resmi Jasa Raharja, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak PKB kapan dan di mana saja.

"Seharusnya tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak," kata Rivan dalam keterangannya, Sabtu 15 Oktober 2022.

Mencapai Kebebasan Finansial Lebih Cepat dengan Prinsip FIRE (Financial Independence, Retire Early)

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.

Photo :
  • Dokumentasi Jasa Raharja.

Pembayaran PKB hanya dengan smartphone ini memiliki beragam layanan pengurusan pajak kendaraan, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan

"Aplikasi tersebut bisa di-download di ponsel, dengan sistem operasi berbasis Android mapun iOS," ujarnya.

Dia menjelaskan, Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Karena, pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek. Salah satunya sebagai sumber pendapatan negara, untuk menjalankan program pembangunan seperti pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Selain itu, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Fungsinya sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.
 
"Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ," kata Rivan.

"Dengan tertib membayar pajak, hal itu berguna untuk jaminan kepastian hukum bagi wajib pajak itu sendiri. Maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya