Kemenkeu Ungkap Progres Pengadaan Kendaraan Listrik Dinas untuk Pejabat

Personel Korlantas Polri menggunakan kendaraan listrik dalam pengawalan KTT G20
Sumber :
  • Humas Korlantas Polri

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan progres terkini terkait pengadaan kendaraan listrik dinas pejabat. Saat ini, Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dari kementerian lembaga (K/L) masih ditunggu untuk melakukan pengadaan kendaraan listrik tersebut.

Produk Lokal Ini Bisa Atasi Ancaman Bahaya Kebakaran Baterai di Kendaraan Listrik

"Kita melihat dari RKBMN dari masing-masing kementerian lembaga itu sendiri itu. Dan juga kita juga melihat contoh kendaraan usia pensiun dari kendaraan itu sendiri, itu yang akan kita perhatikan," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat 14 Oktober 2022.

Mobil listrik Genesis G80 jadi kendaraan resmi di KTT G20 Bali

Photo :
Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Rio, begitu sapaan akrabnya menuturkan, penggunaan kendaraan listrik tersebut pada dasarnya sudah diputuskan Pemerintah melalui instruksi presiden. Di mana dalam hal ini Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian.

"Kita di Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaiannya. Namun pada dasarnya bergerak menuju kendaraan listrik ini sudah dicanangkan. Tapi ini sangat bergantung dari masing-masing RKBMN kementerian lembaga tersebut," jelasnya.

RI Ekspor Bahan Baku Baterai EV ke Pabrik Tesla Bulan Ini, Bahlil Dorong Selanjutnya Katoda

Sebelumnya, Presiden Republik Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan instruksi untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Dalam hal ini kendaraan operasional para pejabat baik di jajaran pemerintah pusat maupun daerah untuk beralih menggunakan mobil listrik.

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada Selasa 13 September 2022. Agar mobil konvensional atau yang gunakan BBM untuk diganti ke yang memakai tenaga listrik.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," bunyi diktum pertama Inpres Nomor 7 Tahun 2022.

Inpres itu ditujukan kepada semua menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah se-Indonesia. Ada tiga Instruksi utama yang diberikan Jokowi yaitu menetapkan regulasi, menetapkan anggaran, dan melakukan pengadaan kendaraan listrik menggantikan kendaraan bermotor bakar.

"Mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengalihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," bunyi arahan Jokowi ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam inpres tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya