Pemerintah Klaim Kantongi Nama Obligor BLBI yang Kabur ke Luar Negeri, Ini Contohnya
- istimewa
VIVA Bisnis – Pemerintah mengungkapkan, telah mengantongi nama obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melarikan diri ke luar negeri. Meski sudah melarikan diri, Pemerintah akan terus menagih utang para obligor tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan untuk para obligor BLBI itu diketahui beberapa sudah berganti kewarganegaraan.
"Kita sedang melihat mana yang sudah beralih kewarganegaraan. Saya ada datanya tapi saya nggak akan menyampaikannya di sini ya. Dan untuk masing-masing orang tersebut kita akan bekerjasama dengan otoritas setempat," ujar Rionald dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat 14 Oktober 2022.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 14 Oktober 2022: Global dan Antam Amblas
Meski sudah berganti kewarganegaraan ungkap Rio, para obligor masih memiliki kepentingan bisnis yang sangat besar di Indonesia. Salah satunya yaitu, obligor Trijono Gondokusumo.
"Di sini kan disebut ada yang bicara soal Trijono, kita lihat harta kekayaan lainnya masih besar. Jadi yang kita lakukan adalah kita segera mengamankan aset-aset tersebut, karena aset-aset ini rawan untuk dipindahtangankan," jelasnya.
Rionald melanjutkan, untuk aset-aset obligor yang sudah dipindahtangankan Pemerintah akan terus memonitor di mana aset itu berada.
"Kita akan lebih agresif lagi untuk memonitor aset-aset mereka yang ada di Indonesia dan bahkan yang sudah dipindahtangankan," imbuhnya.
Adapun Satgas BLBI telah melaksanakan penyitaan atas dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP). Di mana untuk total utang yang harus dilunasi sebesar Rp 5,38 triliun
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 502 m2, yang terletak di Jalan Simprug Golf III No. 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Dan sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan," kata Rionald.
Dia menjelaskan, kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo, yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara.
"Yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp5.382.878.462.135, dan sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10 persen," ujarnya.