Catat, Penerima BSU Tak Punya Rekening Akan Cair Minggu Depan
- Dok. Kemenaker
VIVA Bisnis – Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga tahap V kepada 8.432.533 pekerja/penerima, atau setara 65,66 persen melalui Bank Himbara. Untuk yang tidak memiliki rekening akan disalurkan minggu depan melalui PT Pos Indonesia.
Adapun pada penyaluran BSU, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendampingi Presiden Joko Widodo, menyerahkan BSU kepada pekerja/buruh di Bandung, Jawa Barat.
"Dari 14,6 juta (calon penerima BSU) sudah tersalurkan 8,4 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh di seluruh Tanah Air," kata Jokowi dalam keterangannya, Kamis 13 Oktober 2022.
Baca juga:Â Gubernur BI Ingin Pertemuan FMCBG Cegah Pelemahan Ekonomi dan Tak Disertai Inflasi
Sementara itu, Ida mengatakan BSU 2022 telah tersalurkan melalui lima tahap. Di mana hingga tahap ke-V sudah tersalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara 65,66 persen.
Sementara di Jawa Barat, dari target penyaluran sebanyak 1.626.319 orang, saat ini telah disalurkan sebanyak 1.135.248 orang (69,80 persen).
"Jadi Jawa Barat ini secara keseluruhan itu lebih banyak dari rata-rata nasional," ujarnya.
Ida menuturkan, hingga tahap V BSU sudah disalurkan melalui Bank Himbara bagi mereka yang telah memiliki rekening Bank Himbara. Sementara sebagian lain yang belum menerima BSU salah satunya disebabkan belum memiliki rekening Bank Himbara.
"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai minggu depan akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia," ungkapnya.
Untuk penyaluran BSU tahun ini kata dia, pihaknya menggandeng PT Pos Indonesia dengan maksud untuk mempercepat proses penyaluran. Sehingga, untuk pekerja yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan belum memiliki rekening Bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening Bank Himbara. Itu karena akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Selain itu, Menaker memastikan bahwa penyaluran BSU, baik melalui Bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp 600 ribu yang akan diterima," tegasnya.Â