Anggaran Pendataan Regsosek 2022 Rp 3,4 Triliun, Segini Upah Petugas
- VIVA/Anisa Aulia
VIVA Bisnis – Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pendataan registrasi sosial ekonomi (regsosek) di 14 Oktober 2022 sampai 15 November 2022. Dalam hal ini anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 3,4 triliun di 2022 dan Rp 872 miliar di 2023.
"Regsosek ini dari awal perencanaan sampai nanti hasil akhirnya dipublikasikan ini dibagi menjadi dua tahap atau dua tahun. Tahun ini kita Rp 3,3 triliun, tahun 2023 Rp 872 miliar," kata Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.
Atqo menjelaskan, anggaran sebesar Rp 3,4 triliun itu akan digunakan untuk pelaksanaan lapangan yang tersebar di 480 kabupaten/kota atau sebesar 94 persen dari anggaran di 2022. Kemudian juga, anggaran digunakan di 34 provinsi atau 6 persen, dan 2 persen sisanya ada di pusat.
"Jadi anggarannya memang yang paling besar adalah untuk upah 400 ribu petugas tadi. Ini yang menyerap paling besar anggaran itu, semuanya (anggaran) dari APBN," jelasnya.
Adapun pada pendataan regsosek akan dilaksanakan oleh 400 ribu petugas yang terbesar di seluruh wilayah Indonesia. Di mana untuk upah per petugas maksimal sebesar Rp 4,1 juta selama satu bulan.
"Jadi yang paling tinggi itu Rp 4,1 juta satu bulan setelah mereka melaksanakan, yang paling rendah Rp 3,2 juta," ujarnya.
Atqo menjelaskan, penentuan besaran upah yang akan diberikan kepada petugas diberikan sesuai dengan kemahalan biaya di masing-masing kota.
"Yang mahal kan tau Jabodetabek misalnya, yang agak murah di beberapa wilayah Jawa Tengah," imbuhnya.
Untuk diketahui, tujuan dari pendataan regsosek ini agar mendapatkan satu basis data sosial ekonomi. Nantinya, data ini digunakan pemerintah sebagai dasar untuk program perlindungan sosial kepada masyarakat.