Perketat Syarat Calon Direksi BUMN, Rekam Jejaknya 'Dipelototi' Erick Thohir

Menteri BUMN RI, Erick Thohir memberikan sambutan dalam acara Peresmian Inisiasi Program Solusi Nelayan di SPBUN 48.532.04 KUD Minu Suroyo PPS Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu, (17/9/22).
Sumber :

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melakukan perubahan syarat bagi siapa pun yang bakal menjadi Direksi BUMN. Hal itu dituangkannya dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-7/MBU/09/2022.

Optimis, Erick Thohir Targetkan Timnas Indonesia Tembus Ranking 50 FIFA

Beleid terbaru itu nantinya akan mempertimbangkan sejumlah hal, untuk semakin memperkuat sistem pemilihan Direksi dan manajemen talenta di lingkungan BUMN.

Sehingga, nantinya Menteri BUMN akan sangat memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi, sebelum diangkat dan bergabung dalam manajemen perseroan.

Setoran Dividen BUMN Sudah Capai Target 100 Persen, Ini 10 Perusahaan Penyumbang Terbesar

Gedung Kementerian BUMN. Foto ilustrasi.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

"Dalam melakukan pengukuran integritas, perilaku yang baik, dan perilaku jujur calon anggota Direksi, Menteri harus memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak," sebagaimana dikutip dari Pasal 2A Permen BUMN tersebut, Selasa, 11 Oktober 2022.

Menteri Rosan Pastikan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi US$8,5 Miliar dari 10 Perusahaan Inggris

Sebelum adanya aturan terbaru ini, dijelaskan bahwa talenta terseleksi adalah mereka yang diusulkan oleh Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris atau Pengawasan BUMN. Usulan tersebut berdasar penilaian rekam jejak, yang terdiri atas kinerja dan kapasitas.

Namun, dengan adanya perubahan di Permen BUMN terbaru ini, maka Menteri BUMN akan secara langsung mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi, sekaligus menyusun daftar dan rekam jejak Direksi dan calon Direksi.

Penyusunan tersebut salah satunya didasarkan pada kriteria yang ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Pelanggaran tersebut berupa melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau keuangan negara. Lalu, melanggar ketentuan anggaran dasar perusahaan, internal perusahaan, atau peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi.

Kemudian, terpapar paham radikalisme, komunisme, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Adapun sumber informasi daftar dan rekam jejak Direksi atau calon Direksi diperoleh dari Kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian. Selain itu, institusi negara yang melaksanakan audit, hingga aparat penegakan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya