Sidang Perdana Roy Suryo Rabu 12 Oktober 2022, Ditangani Hakim dan JPU Ini
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal menggelar sidang perdana kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo dengan terdakwa eks politisi Partai Demokrat, Roy Suryo, Rabu, 12 Oktober 2022.
"Agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan," ucap Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto kepada wartawan, Selasa, 11 Oktober 2022.
Sidang perdana ini, kata dia, bakal dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Kata Eko, tak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya. Sidang dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim, yaitu Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno.
Kemudian, ada lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
Adapun Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Tidak ada persiapan khusus," katanya.
Dilaporkan umat Buddha
Seperti diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso, mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa, 28 Juni 2022. Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.
Herna menjelaskan, maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu, dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.