Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Satgas BLBI menyita aset obligor BLBI Trijono Gondokusumo
Sumber :
  • VIVA/Yudha Prasetya

VIVA Bisnis – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, telah melaksanakan penyitaan atas dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menjelaskan, aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m2, yang terletak di Jalan Simprug Golf III No. 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Satgas BLBI sita aset PT Timor milik Tommy Soeharto.

Photo :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.
Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Bukan Akibat KPK Geledah BI

"Dan sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan," kata Rionald dalam keterangannya, Senin 10 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo, yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara.

KPK Ralat, Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Ternyata Belum Ada Tersangka

"Yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp5.382.878.462.135, dan sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10 persen," ujarnya.

Rionald mengatakan, selanjutnya kedua aset Obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN, melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya," kata Rionald.

Pemasangan plang aset eks BLBI. (ilustrasi)

Photo :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

Dia menambahkan, Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan, untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi. Yakni melalui serangkaian upaya seperti diantaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur.

"Yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI namun belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya