Tarif Tol Bisa Gratis Bila Terjadi Banjir? Ini Penjelasan PUPR

Banjir di ruas Tol Pondok Aren-Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/FAUZAN

VIVA Bisnis – Banjir kembali terjadi di ruas Tol Pondok Aren-Serpong Km 8+500, saat hujan mengguyur kawasan Jabodetabek pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 18.00 WIB kemarin. Kejadian serupa yang sudah berulang kali terjadi, membuat sebagian masyarakat mendorong agar tarif tol digratiskan saat banjir terjadi di tol dan mengganggu para pengguna jalan tol tersebut.

Malaysia Dilanda Banjir Besar, 3 Tewas dan Puluhan Ribu Orang Mengungsi

Namun, apakah mungkin tarif tol bisa menjadi gratis saat terjadi banjir atau gangguan lain yang dinilai merugikan para pengguna jalan tol?

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit mengatakan, keputusan untuk menggratiskan tarif tol sebagai sanksi kepada badan usaha jalan tol (BUJT) saat kondisi-kondisi khusus seperti misalnya banjir, tentunya membutuhkan banyak pertimbangan.

24 Jam Diguyur Hujan, Kawasan Sitiarjo Malang Tergenang Banjir Luapan Sungai Panguluran

Baca juga: Tol Pondok Aren-Serpong Sering Banjir Saat Hujan, PUPR Ungkap Sebabnya

"Pemberian sanksi harus ditentukan dulu sebab kejadiannya, dan apakah BUJT bertanggung jawab atas penyebab tersebut? Hal itu penting untuk menentukan apakah akan diberi sanksi atau tidak," kata Danang di kantornya, Rabu 5 Oktober 2022.

Ibu dan Anak Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol KLBM Gresik, Ini Penampakan Mobil Ringseknya

Danang mengatakan, Kementerian PUPR sebelumnya memang pernah memberikan sanksi kepada BUJT, atas insiden banjir di sebuah ruas tol. Saat itu penyebabnya adalah adanya drainase yang melintang di jalan tol, yang seringkali tertutup, dan hal tersebut terbukti diabaikan oleh pengusaha jalan tol tersebut.

Meski demikian, jika banjir tersebut disebabkan oleh adanya perubahan lanskap sebagaimana yang terjadi di sekitar ruas Tol Pondok Aren-Serpong, maka hal itu di luar tanggung jawab BUJT.

Kepala BPJT Kementerian PUPR, Danang Parikesit.

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

"Sanksi yang diberikan (kepada BUJT) itu adalah karena SPM (standar pelayanan minimal) tidak terpenuhi. Misalnya karena ada saluran air yang tidak sesuai secara teknis. Tapi jika banjir akibat luapan air dari sungai atau wilayah di sekitar jalan tol, yang bukan tanggung jawab BUJT, itu (pemberian sanksinya) tidak bisa dilakukan," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak agar pengelola jalan tol mengratiskan tarif tol saat terjadi banjir, sebagaimana yang terjadi di ruas Tol Pondok Aren-Serpong saat hujan pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menegaskan, apapun alasannya, jalan tol yang banjir dan mengganggu para penggunanya itu tidak bisa dibenarkan karena telah melanggar hak konsumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya