Satgas Waspada Investasi Blokir 105 Platform Pinjol Ilegal

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bisnis – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan, pada bulan September 2022 pihaknya kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan 105 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dia menjelaskan, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan, sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan pemantauan aktivitas penawaran investasi yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

"SWI berusaha hadir melindungi masyarakat, agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan," kata Tongam dalam keterangannya, Rabu, 5 Oktober 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing.

Photo :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

Tongam memastikan, pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi tersebut, dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Selain itu, SWI juga kembali menemukan 105 platform pinjaman online (pinjol) ilegal, sehingga total pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 entitas sejak 2018 sampai September 2022.

Dia mengatakan, meskipun telah ribuan platform ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat diakuinya tetap marak. Sehingga, dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak, untuk bersama-sama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini untuk mencegah korban di masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing.

Photo :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," ujarnya.

Mengenai informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," kata Tongam.

Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari:

- 5 entitas melakukan money game

- 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin

- 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin

- 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin

Harga Bitcoin Tembus Rp1,5 Miliar Lagi, Kapan Waktu Terbaik Buat Beli Kripto?

- 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin

- 3 entitas lain-lain.

Kementerian Lingkungan Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi yang Viral di Medsos

"SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi, tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya," ujarnya.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi.

Hadiri Pertemuan dengan Menko Airlangga, Sekjen OECD: Keanggotaan Indonesia pada OECD Mendukung Visi Indonesia Emas 2045

Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan

Tiga Kantor Bea Cukai Bersinergi Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Pemusnahan BMMN ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024