Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Desember, Simak Rinciannya
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA Bisnis – PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pada Oktober-Desember 2022 tetap sama dengan tarif listrik pada Juli-September 2022. Hal itu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, hal tersebut demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
"PLN berkomitmen untuk terus menjaga pasokan listrik yang andal guna mendukung roda perekonomian masyarakat," kata Darmawan dalam keterangannya, dikutip Senin 3 Oktober 2022.
Darmawan mengaku, PLN sangat menyadari bahwa kehadiran listrik sangat penting bagi gerak roda ekonomi masyarakat.
"Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, tetap berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA. Begitu pula pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini, dan tetap mendapatkan kompensasi.
Penyesuaian tarif listrik non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali, berdasarkan rata-rata perubahan kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan harga patokan batu bara.
Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk bulan Oktober 2022 sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.