Tarif Cukai Rokok Bakal Naik pada 2023, Ini Penjelasan Bea Cukai

Ilustrasi-Produk rokok di Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA Bisnis – Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 mendatang sebagai opsi sumbangsih penerimaan negara. Rencana ini dinilai akan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan dan keberlangsungan petani tembakau.

Rokok Ilegal Makin Menjamur, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengingatkan pemerintah untuk tetap berhati-hati dalam memutuskan kebijakan atas tarif CHT. 

"Pemerintah tidak tidur, tidak tinggal diam melihat situasi perekonomian saat ini. Memang saat ini 90 persen porsi penerimaan negara bertumpuk pada pajak dan cukai termasuk cukai hasil tembakau. Pemerintah punya pertimbangan khusus sebelum memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau, semua faktor harus dipertimbangkan dengan matang," ungkap Nirwala di Balai Dusun Desa Legoksari Tlogomulyo, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat, 30 September 2022.

Praktisi Pemasaran Ungkap Dampak Buruk Kemasan Rokok Tanpa Merek

Baca juga: Penampakan Putri Candrawathi Nangis Pakai Baju Tahanan

Nirwala lantas mengungkap, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan sebelum menaikkan tarif cukai rokok. Faktor tersebut di antaranya, faktor kesehatan, industri, hingga pengawasan yang seimbang.

Serikat Pekerja Surati Pemerintah Minta Selamatkan Sektor IHT dari Ancaman PHK

"Di antaranya, faktor kesehatan, industri, tenaga kerja, pengawasan dan penerimaan juga perlu dilihat secara seimbang dan komprehensif," jelasnya.

Lebih jauh, Nirwala ingin pengenaan cukai tembakau ini hasilnya dapat dikembalikan lagi ke masyarakat yang berprofesi sebagai petani tembakau. Tentunya, hasil ini bisa dikembalikan dengan berbagai cara, salah satunya subsidi harga.

"Hasil dari pengenaan cukai tembakau tentu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat termasuk petani tembakau Temanggung. Di antaranya lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang direalisasikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai, pelatihan petani dan pekerja, subsidi harga, sampai pembangunan sarana dan prasarana daerah. Pengenaan tarif cukai hasil tembakau telah disesuaikan dengan porsi per daerah di seluruh Indonesia," tandas Nirwala.

Ilustrasi rokok di Indonesia

Photo :
  • VIVAnews/ Pipiet Tri Noorastuti

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya menetapkan target penerimaan cukai Rp245,4 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBN) tahun 2023 atau naik 11,6 persen. Salah satu cara yang bakal diterapkan ialah dengan menyesuaikan tarif cukai rokok.

Optimalisasi penerimaan cukai ini akan dilakukan dengan beberapa langkah seperti intensifikasi dan ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi Undang-undang HPP.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024