Siap-siap BSU Tahap IV Cair 3 Oktober 2022

Ilustrasi gaji, bantuan subsidi upah (BSU) atau THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap IV akan segera cair pekan depan atau 3 Oktober 2022. BSU akan diberikan kepada pekerja atau penerima dengan gaji Rp 3,5 juta dan memenuhi syarat yang ditetapkan 

Bukan Cuma Gaji, Ternyata Ini 6 Alasan Gen Z Gampang Resign dari Tempat Kerja

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, untuk penyaluran BSU tahap IV Kemnaker hari ini Jumat, 30 September 2022 akan mengirimkan data ke Himbara.

"Kita hari ini akan mengirimkan data yang sudah kita padankan ke Himbara untuk diverifikasi nama pemilik rekeningnya," ujar Anwar saat dihubungi VIVA, Jumat 30 September 2022.

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

kemkominfo bsu

Photo :

Adapun dengan hal tersebut Anwar menyatakan, BSU tahap IV akan cair pada pekan depan tepatnya Senin, 3 Oktober 2022.

Rahasia Cara Mengatur Gaji 5 Juta Rupiah: Hindari Boros, Maksimalkan Tabungan

"Kita harapkan awal minggu depan cair,"  ujarnya.

Untuk BSU 2022 diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000. Dalam hal ini pencairan dilakukan selama empat bulan mulai September hingga Desember 2022.

Sebelumnya, Kemnaker telah melakukan pencairan BSU tahap I, II, dan III. Penerima BSU tahap I sebanyak 4,36 juta orang, dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun. Kemudian di tahap II, penerima BSU sebanyak 2.406.915 pekerja.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.

Sedangkan penerima tahap III mencapai 1,357 juta orang pekerja. Sementara untuk syarat penerima BSU ini antara lain:

-Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta.

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program Kartu Prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya