BPH Migas: Segera Sahkan Revisi Perpres Agar Subsidi BBM Tepat Sasaran

Mobil mewah mengisi BBM Subsidi di salah satu SPBU. (ilustrasi)
Sumber :
  • istimewa

VIVA Bisnis – Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman menegaskan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak harus segera diundangkan. Hal itu guna merealisasikan aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi agar tepat sasaran,

Aksi Brutal! Pemobil Pukul Petugas SPBU Perkara Salah Sebut Nominal

Menurutnya, saat ini dibutuhkan landasan hukum agar BBM subsidi semakin tepat sasaran demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Kuota tahun ini pertalite 23,05 juta kiloliter dari prognosa yang kita buat hingga September ini, maka nanti total konsumsi tahunan bisa mencapai tambahan 6,8 juta kiloliter," kata Saleh saat dihubungi VIVA Bisnis, Kamis 29 September 2022.

Jelang Nataru, Pertamina Jamin Pasokan BBM di Solo Aman

Pertalite raib di sejumlah SPBU. (ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Saleh menegaskan, guna mencegah pendistribusian tidak tepat sasaran, diperlukan pendistribusian secara tertutup. Sehingga subsidi energi bisa disalurkan tepat sasaran sesuai dengan Undang-Undang Energi.

Diterapkan 2025, Bahlil Sebut Skema Subsidi BBM Sudah Rampung Dibahas

Salah satu opsi untuk mengatasi kekurangan BBM akibat pemakaian yang melebihi kuota, adalah dengan membatasi pembelinya. "Opsi itu yang sedang kita diskusikan agar selesai di bulan ini," ujarnya.

Namun, untuk penerapannya perlu ada revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terus disuarakan sejumlah pihak.

"Kenapa perlu direvisi, khususnya Pertalite? Karena saat ini kita belum punya regulasi yang mengatur konsumen pengguna Pertalite," kata Saleh.

"Perpres 191 tahun 2014 yang ada saat ini sudah mengatur penggunaan solar untuk nelayan, UMKM, kendaraan roda 4 dan roda 6, kecuali angkutan tambang dan perkebunan. Tapi Pertalite belum ada," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya