Bos OJK Beberkan Potensi Besar Perdagangan Karbon di Indonesia

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Sumber :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.

VIVA Bisnis – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebutkan, penetapan pajak karbon sangat penting dalam mengatasi perubahan iklim. Sebab melalui, perdagangan karbon RI mampu meraup pendapatan negara senilai US$565 miliar.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Mahendra mengatakan, dengan penetapan harga karbon akan mampu mengatasi perubahan iklim. Karena dengan itu akan memberikan insentif untuk mengurangi emisi, dan menghasilkan lebih dari batas yang ditoleransi.

"Hingga April 2022, 68 instrumen penetapan harga karbon termasuk pajak karbon dan skema perdagangan emisi telah dikembangkan secara global. Meskipun cakupan masih rendah, di sinilah Indonesia bisa menabung. Dan memanfaatkan keunggulan sebagai pemimpin untuk memberikan alternatif pembiayaan bagi sektor rill," kata Mahendra dalam International Seminar on Carbon Trade 2022, Selasa, 27 September 2022.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk memimpin di kawasan. Hal itu karena Indonesia memiliki hutan tropis terbesar ketiga di dunia, dengan luas 125 juta hektare. Dan diperkirakan mampu menyerap emisi karbon sebesar 25 miliar ton.

Ketua OJK, Mahendra Siregar.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia
OJK Panggil Manajemen Lunaria Annua Teknologi, Ini Masalahnya

"Dengan potensi penyerapan karbon yang lebih besar. Berdasarkan angka-angka ini saja Indonesia dapat menghasilkan pendapatan senilai US$565 miliar dari perdagangan karbon," ujarnya.

Sementara itu, penerapan pajak karbon di Indonesia terus mengalami penundaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penundaan dikarenakan masih membutuhkan waktu untuk mematangkan penerapan tersebut.

Sri Mulyani atau Ani sapaan akrabnya menuturkan, itu dikarenakan saat ini posisi Indonesia masih dalam kerentanan dan pemulihan yang masih lemah. Diakibatkan oleh pandemi serta konflik geopolitik.

"Rencana kegiatan (pajak karbon) ini terus membutuhkan kalibrasi karena adanya kerentanan. Dan juga pemulihan yang masih lemah karena pandemi dan sekarang dihantam oleh krisis energi dan pangan," ungkap Ani.

Ketua DK OJK Mahendra Siregar.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Berdasarkan catatan VIVA Bisnis pelaksanaan implementasi pajak karbon terus mengalami penundaan. Karena mulanya penerapan itu akan dilaksanakan pada 1 April 2022.

Namun, penerapan itu tidak jadi dilakukan dan dijadwalkan akan diterapkan di 1 Juli 2022. Akan tetapi implementasi itu kembali lagi ditunda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya