Menaker: Pekerja Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan Tak Ada Jalan Dapat BSU
- Dok. Kemnaker
VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya diberikan kepada pekerja yang masuk ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk penyaluran BSU saat ini sudah dilakukan di tahap II.
Dalam memastikan BSU diterima langsung oleh masyarakat, Ida meninjau langsung di tiga wilayah diantaranya PT Adhiya Avia Prima Kota Tangerang, RM Ayam Goreng Suharti Jakarta Selatan, Baznas Kota Bogor, dan PT Venus Prima Sentosa Kota Bogor.
"Alhamdulillah dari kunjungan di 4 titik hari ini, para pekerja sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah mendapatkan BSU," kata Ida dalam keterangannya, Jumat 23 September 2022.
Ida menjelaskan bahwa BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU," ujarnya.
BSU Disalurkan karena Harga BBM Naik
Selain itu, BSU juga dalam rangka meringankan para pekerja dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
"Ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterimakan langsung oleh para pekerja. Mudah-mudahan program ini memberikan manfaat untuk para pekerja di Indonesia," imbuhnya.
Sementara itu, Noor Ridwan Bin Taswadi (51) salah satu penerima BSU mengatakan, dia berterima kasih kepada pemerintah. Karena membantu meringankan kebutuhan sehari-hari.
"Saya sampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya bapak presiden dan Bu Menaker," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Pemerintah akan memberikan bantalan bagi masyarakat berupa Bansos atas pengalihan subsidi BBM. Dalam hal ini salah satunya yaitu BSU dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.
Bantuan ini jelasnya, akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing akan menerima sebesar Rp 600 ribu.
"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," kata Sri Mulyani.