Beri BSU ke 781 Pekerja, Menaker: Bukan Uang BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dok. Kemenaker

VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II kepada 781 pekerja tenaga kesehatan (nakes), di Semarang. Di mana uang BSU itu berasal dari APBN, bukan uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Bantah PHK 2.500 Karyawan, Dirut Sritex: Hanya Meliburkan Akibat Kurang Bahan Baku

Ida mengatakan, BSU tersebut merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM. Sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor dari ujung Aceh hingga ujung Papua," kata Ida dalam keterangan, Jumat 23 September 2022.

Hari Kesehatan Nasional, Catatan PB IDI: Permasalahan di Indonesia Sangat Kompleks dan Beragam

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 23 September 2022: Global Datar, Antam Naik

Ida menjelaskan , BSU juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada Rumah Sakit yang telah menyertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan itu, dia mengajak perusahaan-perusahaan lain agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan, Fokus pada Petani dan Nelayan

"Mudah-mudahan BSU yang diberikan ini, bentuk kami hadir dan peduli bahwa teman-teman semua memiliki kebutuhan yang naik akibat kenaikan BBM ini," ucapnya.

Adapun untuk BSU sebesar Rp 600 ribu bersumber dari APBN, dan bukan uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini uang temen-temen pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Ilustrasi gaji, bantuan subsidi upah (BSU) atau THR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Untuk penerima yang berhak mendapatkan BSU katanya, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

"Yakni, WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022, dan mendapatkan gaji sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota," ujarnya.

Karyawan Sritex Kompak Pakai Pita Hitam

Dirut Sritex Akui Ada Potensi PHK, Wamenaker: Presiden Tak Ingin, Negara Harus Hadir

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto tak menyangkal bahwa ada potensi PHK terhadap para karyawan Sritex.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024