Beri BSU ke 781 Pekerja, Menaker: Bukan Uang BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dok. Kemenaker

VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II kepada 781 pekerja tenaga kesehatan (nakes), di Semarang. Di mana uang BSU itu berasal dari APBN, bukan uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Resmi Berlaku! Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Mulai 9 Desember 2024!

Ida mengatakan, BSU tersebut merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM. Sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor dari ujung Aceh hingga ujung Papua," kata Ida dalam keterangan, Jumat 23 September 2022.

Komentar Menkes Budi Gunadi Sadikin soal Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2025

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 23 September 2022: Global Datar, Antam Naik

Ida menjelaskan , BSU juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada Rumah Sakit yang telah menyertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan itu, dia mengajak perusahaan-perusahaan lain agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.

Terpopuler: Pemicu Remaja 14 Tahun Tega Bunuh Ayah dan Neneknya, BPJS Keluarkan Dana Rp5,9 Triliun

"Mudah-mudahan BSU yang diberikan ini, bentuk kami hadir dan peduli bahwa teman-teman semua memiliki kebutuhan yang naik akibat kenaikan BBM ini," ucapnya.

Adapun untuk BSU sebesar Rp 600 ribu bersumber dari APBN, dan bukan uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini uang temen-temen pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Ilustrasi gaji, bantuan subsidi upah (BSU) atau THR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Untuk penerima yang berhak mendapatkan BSU katanya, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

"Yakni, WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022, dan mendapatkan gaji sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya