Serahkan BSU Tahap II ke Pekerja di Tegal, Ini Pesan Menaker

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dok. Kemnaker

VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II kepada pekerja di dua perusahaan Kota Tegal. Total penerima BSU itu sebanyak 3.648 orang.

Ida merinci, untuk peneriman BSU pada PT. Leea Footwear Indonesia dari total penerima 1.692 orang pekerja yang ditransfer melalui Bank BRI dan 18 pekerja PT The Winners International, dari total 1.956 pekerja yang ditransfer melalui Bank BNI. 

"Bantuan kepada pekerja dua perusahaan di Tegal yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pekerja. Selain dari manfaat program jaminan sosial yang sudah ada," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis 22 September 2022. 

Dia menjelaskan, BSU tahap II merupakan kelanjutan tahap I lalu yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya usai kenaikan harga BBM, sejak 3 September  2022.

Alasan Penerima BSU Harus Peserta BPJS Ketenagakerjaan 

Ilustrasi gaji, bantuan subsidi upah (BSU) atau THR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ida menegaskan, pemerintah selalu hadir dalam situasi sesulit apapun yang dihadapi pekerja. Ia mengatakan, BSU tahun ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah setia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? karena ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Masak sudah diberi bantuan seperti itu, tidak tergerak menyertakan pekerjanya ke dalam program Jaminan Sosial," ujarnya. 

Permintaan APD Meningkat, Keselamatan Para Pekerja Kian Diperhatikan

Ida berharap pengusaha atau perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sesuai ketentuan. Sehingga apabila terdapat program Jamsos yang dapat diakses oleh pekerja, tidak terhalangi dikarenakan kepatuhan pengusaha.

"Kami juga berharap pengusaha menyampaikan perubahan data ketenagakerjaan, baik di WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) maupun di BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

Serahkan Hasil Kajian, Ombudsman RI: Terdapat Disharmonisasi Regulasi Jamsostek
Menaker Yassierli.

Menaker Yassierli: Masa Depan Profesi Petani Tidak Suram

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa gerakan ‘Bangga Menjadi Petani’ komitmen ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024