Pengusaha Kapal Feri Kena PHP Tarif Bakal Naik, Nyaris Kolaps

Ilustrasi Dermaga II Pelabuhan Merak, Banten.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA Bisnis – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ca Sabtu, 3 September 2022 lalu. Sejumlah pegawai kapal dan pengurus Gapasdap berdemonstrasi di kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VIII Banten, Kota Cilegon.

81,4 Juta Pelanggan PLN Bakal Dapat Diskon Tagihan Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025, Simak Ketentuannya

Mereka menuntut pemerintah pusat untuk segera menaikkan tarif angkutan pelayaran antar provinsi dan antar negara yang tak kunjung dilakukan oleh Kemenhub. Lantaran kenaikan harga BBM jenis solar telah memberatkan biaya produksi mereka hingga nyaris kolaps.

Sejumlah kendaraan keluar dari kapal feri di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
Dapat Insentif Pemerintah, PPN MinyaKita hingga Gula Industri Tetap 11 Persen

"Sampai Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM solar sebesar 32 persen, kami merasa kenaikan harga BBM itu sangat memukul usaha kami di industri penyeberangan," kata Aminudin Rifai, Sekretari DPP Gapasdap, di kantor BPTD Wilayah VIII Banten, Kota Cilegon, Selasa, 20 September 2022.

Aminudin bercerita dia telah mendapatkan informasi kenaikan tarif penyeberangan harusnya sudah dilakukan pada Senin, 19 September 2022, pukul 00.00 wib. Tapi dia bingung, lantaran hal itu tidak terjadi di tanggal tersebut.

Penumpang Diprediksi Naik 4,1 Persen, ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Siap di Nataru

Pengusaha dan pegawai kapal mengultimatum pemerintah pusat untuk segera menaikkan tarif pelayaran antar provinsi dan antar negara, pada Rabu, 21 September 2022, pukul 00.00 wib.

"Mengenai tarif angkutan penyeberangan antar provinsi antar negara yang sampai saat ini belum diberlakukan oleh Kemenhub atau pemerintah pusat, seyogyanya tarif ini diberlakukan Senin, 19 September 2022, seperti yang ditetapkan menhub melalui Kepmenhub nomor 172 tahun 2022 mengenai tarif angkutan kelas ekonomi antar negara antar provinsi," terangnya.

Sedangkan Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Handjar Dwi Antoro hanya mampu meneruskan keluhan dari Gapasdap dan Infa ke pemerintah pusat, terkait desakan mereka untuk menaikkan tarif angkutan penyeberangan antar provinsi antar negara, terutama di wilayah Selat Sunda yang menghubungkan Pelabuhan Merak dengan Pelabuhan Bakauheni.

Kapal ferry di Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten, pada Selasa, 12 Juni 2018.

Photo :
  • VIVA/Fikri Halim

"Kami memahami dan kami memaklumi bahwa kenaikan BBM sangat berpengaruh terhadap operasional kapal yang ada di Pelabuhan Merak-Bakauheni. Prinsipnya kami sebagai unit pelaksana akan meneruskan ke pusat," kata Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Handjar Dwi Antoro, ditempat yang sama.

Handjar mengatakan dia belum melakukan sosialisasi ataupun pengumuman, mengenai rencana kenaikan tarif yang akan diberlakukan Kemenhub pada Senin, 19 September 2022, pukul 00.00 wib. 

BPTD Wilayah VIII Banten masih menunggu keputusan resmi dari Kemenhub, menganai kenaikan tarif angkutan penyeberangan. "Kami, khususnya BPTD, tidak pernah mengeluarkan statement (kenaikan tarif), pada saat ini kami menunggu keputusan dari pusat," jelasnya.

Paspor Indonesia

Tarif Baru Bikin Paspor Berlaku Hari Ini! Rp950 Ribu Untuk Waktu 10 Tahun

Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengeluarkan aturan mengenai tarif baru pembuatan paspor

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024