Kemenkeu Sebut Nasib Bansos BBM untuk Ojol Ditentukan Pemda
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA Bisnis – Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Adriyanto angkat bicara terkait informasi bansos BBM untuk pengemudi ojek online (ojol).
Dia menjelaskan, bansos yang dimaksud oleh para asosiasi pengemudi ojek online itu sebenarnya telah didelegasikan kepada pemerintah daerah (Pemda).
Beleid yang mengaturnya yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 pada 5 September 2022.
"(Penyalurannya) diserahkan ke pihak pemda, karena pemda lebih tahu apa kebutuhan mereka di daerah. Jadi mereka bisa milih, untuk ojol, untuk bansos, silakan mereka yang milih nanti," kata Adriyanto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 20 September 2022.
Pendelegasian penyaluran bansos kepada pemda itu dilakukan dengan memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar 2 persen, dari Dana Transfer Umum (DTU). Sehingga, pemda memiliki kewenangan untuk membagikan bansos tersebut, melalui program-program yang mereka miliki dalam upaya pengendalian inflasi.
"Maka mereka (pemda) yang pilih, apakah (bansos) itu akan (disalurkan) ke ojol, dan mereka berkoordinasi dengan organda atau asosiasi pengemudi ojol. Karena kita hanya mengatur penggunaan dana 2 persen dari anggaran itu tadi," ujar Adriyanto.
Mekanisme penyaluran bansos dari masing-masing pemda itulah yang nantinya akan menentukan bentuk bansos, beserta sasaran penerimanya. Bentuk dan pola penyaluran bansos itu tentunya juga akan disesuaikan, dengan kebutuhan dari masing-masing daerah tersebut.
Karena itu, Kementerian Keuangan hanya akan mengawasi program bansos yang didesain dan dilaksanakan oleh para pemda tersebut, dengan penerapan penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU).
"Di antaranya yakni seperti DAU-nya belum bisa disalurkan untuk bulan September, maka seharusnya mereka segera lapor ke kita supaya nanti DAU September bisa cair. Dan yang Oktober nanti mereka terima duitnya, mereka bisa gunakan untuk kasih bansos atau semacamnya," ujarnya.
Diketahui, PMK 134 Tahun 2022 menyatakan bahwa besaran 2 persen DTU dihitung sebesar penyaluran DAU Oktober hingga Desember 2022, dan penyaluran DBH kuartal IV-2022. Belanja wajib perlindungan sosial periode Oktober sampai Desember 2022 ini nantinya akan digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek online, UMKM, nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.