Larang Vape di Kawasan Tanpa Rokok Diprotes, Industri HPTL Bisa Mati?

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.
Sumber :
  • dok. pixabay

VIVA Bisnis – Langkah sejumlah pemerintah daerah yang turut melarang konsumsi rokok elektrik (vape) dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR), mendapat protes dan kecaman dari sejumlah pihak.

Operasi Gempur Rokok Ilegal Berlanjut di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene

Salah satunya yakni Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVI), Paido Siahaan, yang menilai bahwa tidak ada argumen dan dasar yang sahih secara sains terkait pelarangan ini. Menurutnya, hal ini juga bakal menghambat bahkan bisa membunuh pertumbuhan industri Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL).

"Penerbitan Perda KTR tersebut tidak memiliki landasan argumen yang sahih, lantaran menyamaratakan profil risiko produk HPTL dengan rokok konvensional," kata Paido dalam keterangannya, Senin 19 September 2022.

Asosiasi Konsumen Vape Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Kemasan Polos Tanpa Merek

Baca juga: Soal Usulan Hapus Listrik 450 VA, Ini Penjelasan Lengkap Said Abdullah

Dia menambahkan, adanya salah satu Wali Kota yang mengatakan bahwa dilarangnya konsumsi vape dalam Perda KTR karena mengandung TAR, menurutnya jelas salah. Karenanya, Paido menegaskan bahwa aturan tersebut tidak benar karena menjadi kebijakan yang disusun berdasarkan opini pribadi semata.

Bangun Pemahaman Mahasiswa, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Lamongan, Semarang, dan Makassar

"Karena tidak ada satupun aturan atau penelitian yang bisa dijadikan acuan (yang menyebut vape mengandung TAR)," ujarnya.

Paido menjelaskan, penyusunan kebijakan publik sejatinya harus berdasarkan teori dan ilmu pengetahuan, agar kualitas produk hukum tersebut juga bisa diukur dan dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, implementasi Perda KTR sebagai kebijakan publik, harus menjamin hak-hak warga negara sekaligus melibatkan partisipasi masyarakat secara luas sesuai peraturan dan perundang-undangan. 

Vape atau rokok elektrik.

Photo :
  • Unicare Clinic

"Mengacu UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Dari hal tersebut terlihat Perda KTR sangan rentan untuk digugat secara hukum di kemudian hari," ujarnya. 

Diketahui, Pemerintah Kota Surabaya pada pertengahan Agustus 2022 lalu, telah mulai mengimplementasikan larangan mengonsumsi rokok elektrik pada kawasan tanpa rokok (KTR) sebagaimana diatur dalam Perda No. 2/2019 Kota Surabaya. Selain Surabaya, Kota Depok juga telah mengatur hal serupa sebagaimana diatur dalam Perda 2/2020 Kota Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya