Contoh Slip Gaji dan Cara Penulisannya yang Benar
- Freepik
VIVA Bisnis – Slip gaji adalah dokumen berupa bukti resmi penerimaan gaji atau upah yang diterima oleh karyawan dari pemberi kerja. Dalam dokumen tersebut, terdapat beberapa informasi yang berkaitan dengan penghasilan karyawan. Mulai dari jumlah gaji pokok, tunjangan, sampai dengan potongan pajak PPh.
Dalam beberapa kasus, slip gaji kadang sangat dibutuhkan untuk berbagai macam keperluan, misalnya untuk mengajukan kredit rumah, mobil dan motor. Selain itu, slip gaji juga diperlukan oleh karyawan jika ia ingin mengetahui secara detail gaji yang mereka terima.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang berbunyi, “Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima pekerja saat upah dibayarkan.”
Nah, seperti apa detail mengenai slip gaji? Untuk mengetahuinya, VIVA telah merangkum dari beberapa sumber mengenai komponen dan contoh slip gaji yang perlu kamu ketahui
Komponen slip gaji
Setiap perusahaan memiliki format yang berbeda terkait komponen slip gaji. Namun, slip gaji harus mencantumkan beberapa komponen dasar yang mesti ditulis, seperti berikut
1. Gaji pokok
Gaji pokok merupakan gaji dasar yang ditentukan dalam sebuah perusahaan atau instansi berdasarkan jabatan atau jenjang karir tertentu. Nah, melalui gaji pokok ini dapat dilihat kualifikasi dan kompetensi dari penerima slip gaji tersebut.
2. Tunjangan
Tunjangan adalah pelengkap dari gaji pokok yang fungsinya bersifat sosial atau insentif. Contohnya seperti tunjangan jabatan, transportasi, makan, dan sebagainya. Tunjangan ini kemudian dibagi lagi menjadi dua tipe, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
3. Potongan
Potongan biasanya sudah dijelaskan pada saat penandatanganan perjanjian kerja. Untuk potongan sendiri umumnya digunakan untuk Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan kesehatan atau BPJS dan jaminan pensiun. Selain itu, ada pula rincian pemotongan untuk Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayarkan setiap karyawan. Perlu diketahui bahwa besaran pemotongan PPh ditentukan dengan penghasilan tahunan.
4. Lembur
Menurut Menakertrans No.102/MEN/VI/2004, lembur merupakan waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu. Dengan ini, apabila karyawan mendapatkan waktu lembur, maka sudah selayaknya karyawan mendapatkan tambahan uang lembur.
5. Tanggal pembayaran dan data karyawan
Pada slip gaji, harus tercantum periode gaji yang diberikan dan data karyawan. Misalnya keterangan gaji tersebut diberikan untuk A pada bulan September 2021. Untuk diketahui, keterangan ini bertujuan agar tidak terjadi misinformasi antara karyawan dengan pihak perusahaan.
Contoh slip gaji
Di bawah ini adalah contoh sederhana slip gaji karyawan yang dapat dijadikan referensi.
Demikian ulasan mengenai komponen yang wajib dicantumkan pada slip gaji dan contoh sederhana slip gaji. Semoga membantu. Komponen di atas merupakan komponen penting pada slip gaji yang harus disertakan sebagai bukti.