Layanan Publik bagi Orang yang Tak Bayar Utang ke Negara Dihentikan

ilustrasi utang
Sumber :
  • U-Report

VIVA Bisnis – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Aturan itu dikeluarkan untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, salah satu materi di PP itu berisi bahwa orang yang berutang atau debitur bisa dihentikan layanan publiknya. PP ini juga dalam rangka mempercepat pengurusan piutang negara tersebut

"Salah satu materi muatan dalam PP adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik kepada debitur," jelasnya dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat 16 September 2022.

Melalui PP tersebut diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara, dalam memperkuat pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar

Selain itu, PP ini juga mengatur tentang kewajiban bagi kementerian, lembaga, badan, pemerintah daerah untuk memberikan dukungan. Baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN termasuk untuk melakukan pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik.

Selanjutnya, PUPN akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak pasca terbitnya PP ini. Serta PP ini juga memuat beberapa materi penting, diantaranya pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis.

Kemudian, penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur, penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.

Jaga Transparansi Kurator di Kasus Pailit Sritex, BNI Usul Bentuk Panitia Kreditor Sementara

45.524 Kasus Piutang Negara hingga September

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mencatat hingga September 2022 jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus sebanyak 45.524 berkas.

Kemenkeu Bakal Tambah Direktorat Baru Buat Gali Potensi PNBP

Encep mengatakan, dari total berkas tersebut untuk nilai outstanding sebesar Rp 170,23 triliun.

"Terdata hingga September 2022, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh PUPN sebanyak 45.524 berkas," kata Encep.

Cara BRI agar Tak Salah Hapus Utang UMKM Petani hingga Nelayan yang Ditetapkan Pemerintah
Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024