Layanan Publik bagi Orang yang Tak Bayar Utang ke Negara Dihentikan

ilustrasi utang
Sumber :
  • U-Report

VIVA Bisnis – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Aturan itu dikeluarkan untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, salah satu materi di PP itu berisi bahwa orang yang berutang atau debitur bisa dihentikan layanan publiknya. PP ini juga dalam rangka mempercepat pengurusan piutang negara tersebut

"Salah satu materi muatan dalam PP adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik kepada debitur," jelasnya dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat 16 September 2022.

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

Melalui PP tersebut diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara, dalam memperkuat pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar
Incar Dana Segar Rp 4,71 Triliun dari IPO, MR DIY Pakai Buat Bayar Utang hingga Buka Toko Baru

Selain itu, PP ini juga mengatur tentang kewajiban bagi kementerian, lembaga, badan, pemerintah daerah untuk memberikan dukungan. Baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN termasuk untuk melakukan pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik.

Selanjutnya, PUPN akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak pasca terbitnya PP ini. Serta PP ini juga memuat beberapa materi penting, diantaranya pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis.

Kemudian, penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur, penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.

45.524 Kasus Piutang Negara hingga September

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mencatat hingga September 2022 jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus sebanyak 45.524 berkas.

Encep mengatakan, dari total berkas tersebut untuk nilai outstanding sebesar Rp 170,23 triliun.

"Terdata hingga September 2022, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh PUPN sebanyak 45.524 berkas," kata Encep.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya