Jangan Ragu Laporkan Pinjol Ilegal, Ini Bukti yang Perlu Dibawa

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing.
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA Bisnis – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengajak masyarakat untuk tak ragu melaporkan para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Masyarakat bisa melaporkannya langsung ke 'Warung Waspada Pinjol Ilegal' yang berada di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat.

Soal Kasus Ibu dan Anak Jadi Korban Pinjol, Menteri PPA Lakukan Koordinasi dengan Kemenkomdigi

Dia juga menerangkan sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat, yang ingin mengadukan tindak-tanduk dari para pinjol ilegal tersebut.

"Terutama informasi detail mengenai kejadian yang dirasa merugikan masyarakat yang melapor tersebut," kata Tongam dalam konferensi pers di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat 16 September 2022.

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Polda Metro Jaya merilis kasus pinjol ilegal

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Dia mencontohkan, salah satu syarat yang harus dibawa pelapor yakni lampiran bukti adanya perlakuan tidak etis, termasuk adanya teror, intimidasi, dan pelecehan yang dilakukan pinjol.

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

"Bentuknya yakni bisa berupa tangkapan layar (screenshot), atau print out bukti percakapan adanya tindakan (teror/pelecehan) tersebut," ujarnya.

Tongam menjelaskan, informasi-informasi yang mendetil semacam itu nantinya akan diperlukan, saat pelaporan tersebut akan dibawa ke ranah hukum dalam proses tindak lanjutnya.

"Kita ingin masyarakat memberikan informasi sejelas-jelasnya. Jadi apabila nanti laporan ini masuk ke proses hukum, (bukti-bukti) akan kita sampaikan ke kepolisian," kata Tongam.

Mengenai total kerugian yang umumnya terjadi pada para korban pinjol ilegal, Tongam mengaku bahwa jenis kerugiannya berbeda dengan modus investasi ilegal yang juga kerap terjadi di masyarakat.

Jika kerugian para korban investasi ilegal biasanya dapat dilihat dari total nominal uang yang diinvestasikan, maka kerugian para korban pinjol ilegal ini biasanya berupa pengenaan bunga pinjaman dan fee yang sangat tinggi, denda yang juga tinggi, serta jangka waktu yang sangat pendek.

Selain itu, kerugian lain umumnya yakni berupa kerugian immateriil, seperti pola pengancaman, cara-cara penagihan yang tidak beretika, intimidasi, atau bahkan teror yang dilakukan oleh pihak-pihak dari pinjol ilegal tersebut.

"Jadi kerugian immateriil ini sangat berat tentunya bagi masyarakat kita. Karenanya, kita bantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah mereka dengan pinjol ilegal ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya