Diteror Pinjol Ilegal? Ayo Adukan ke Posko Ini

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing.
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), kembali membuka posko konsultasi dan sosialisasi terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Bagi masyarakat yang punya masalah dengan pinjol ilegal, mereka dapat mendatangi 'Warung Waspada Pinjol Ilegal' yang berada di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menjelaskan, posko ini dibuka pada Jumat di minggu kedua dan minggu keempat setiap bulannya, pada pukul 09.00-11.00 WIB.

Baca juga: Waspada, Dunia Bakal Bergerak Menuju Resesi Global pada 2023

"Jadi Warung Waspada Pinjol Ilegal ini khusus untuk menampung pengaduan masyarakat yang mendapatkan perlakuan tidak etis, serta menampung informasi dari masyarakat soal penawaran pinjol ilegal," kata Tongam dalam konferensi pers di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat 16 September 2022.

Melalui kegiatan ini, Tongam menegaskan bahwa pihaknya ingin membawa para pelaku yang terlibat pinjol ilegal ke ranah hukum, karena kegiatannya sudah sangat meresahkan.

"Bersama teman-teman dari bareskrim yang juga akan berkordinasi di Warung Waspada Pinjol Ilegal ini," ujarnya.

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Photo :
  • istimewa
10 Pinjol Tanpa Slip Gaji, Solusi Anti Ribet Buat yang Butuh Dana Mendadak

Dia mengatakan, Satgas Waspada Investasi ingin memperkuat penegakan hukum bersama dengan pihak kepolisian, agar para pelaku pinjol ilegal bisa berhenti melakukan penawaran pinjol yang dinilai menjebak, meneror, dan merugikan masyarakat.

Meskipun sampai saat ini layanan posko Warung Waspada Pinjol Ilegal itu baru dibuka di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, namun Tongam memastikan bahwa ke depannya posko serupa bakal hadir di 45 tim kerja Satgas Waspada Investasi di seluruh Indonesia.

Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak, Cek di Sini!

"Kita harap semua tim kerja SWI nanti kedepannya akan melakukan tindakan seperti yang kita lakukan di Jakarta. Sehingga, masyarakat bisa lebih mudah untuk mengadukan permasalahan-permasalahan yang terjadi akibat pinjol ilegal," ujarnya.

Terlanjur Pakai Pinjaman Online, Begini 5 Cara Menghindari Denda Pinjol
Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Blokir 498 Entitas Ilegal, Satgas PASTI Wanti-wanti Jangan Tergiur Penawaran Jasa Pelunasan Pinjol

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir 498 entitas keuangan ilegal pada periode Agustus hingga September 2024.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024