Nunggak Pajak, Rumah Makan dan Restoran Ditempeli Stiker

Rumah makan dan restoran ditempeli stiker karena nunggak pajak.
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA Bisnis – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, melakukan penempelan stiker kepada setiap pelaku usaha yang terdata menunggak pembayaran pajak, Kamis, 15 September 2022.

DJP Tegaskan Biaya Admin Transaksi Elektronik yang Kena PPN, Begini Penjelasannya

Salah satunya pada pelaku usaha di Jalan Raya Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Di mana, rumah makan itu ditempeli stiker dengan keterangan ‘belum bayar pajak’.

Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan, tindakan pemasangan stiker sebagai bentuk penagihan pajak daerah dan penindakan administratif kepada calon wajib pajak yang belum patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

"Jadi, perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya," katanya.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • U-Report
Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Ia mengatakan, sebelum memberikan sanksi, pihaknya telah lebih dulu melayangkan surat teguran hingga kemudian, dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi untuk memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Bisa Disegel Jika Masih Tidak Bayar Pajak

Nanti, lanjut Fahmi, jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan, maka pihaknya akan mencabut sanksi administratif dalam bentuk penempelan stiker.

Ia turut berharap, dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan stiker ini selanjutnya dapat dilunasi dan dibayarkan oleh pihak pengusaha ke kas daerah. 

"Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha restoran atau rumah makan, maka persoalan piutang pajak ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, untuk dilakukan penyegelan," ungkapnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti

Ditjen Pajak sebut Bayar Pakai Cash atau Qris Sama: Merchant yang Bayar PPN 12%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti buka suara soal kekhawatiran masyarakat karena pembayaran menggunakan Qris disebut bakal dikenakan PPN 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024