Nunggak Pajak, Rumah Makan dan Restoran Ditempeli Stiker

Rumah makan dan restoran ditempeli stiker karena nunggak pajak.
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA Bisnis – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, melakukan penempelan stiker kepada setiap pelaku usaha yang terdata menunggak pembayaran pajak, Kamis, 15 September 2022.

Salah satunya pada pelaku usaha di Jalan Raya Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Di mana, rumah makan itu ditempeli stiker dengan keterangan ‘belum bayar pajak’.

Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan, tindakan pemasangan stiker sebagai bentuk penagihan pajak daerah dan penindakan administratif kepada calon wajib pajak yang belum patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Jadi, perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya," katanya.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • U-Report

Ia mengatakan, sebelum memberikan sanksi, pihaknya telah lebih dulu melayangkan surat teguran hingga kemudian, dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi untuk memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Bisa Disegel Jika Masih Tidak Bayar Pajak

Pemerintah Bakal Kehilangan Rp 40 Triliun Gegara Beri Insentif Redam Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen

Nanti, lanjut Fahmi, jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan, maka pihaknya akan mencabut sanksi administratif dalam bentuk penempelan stiker.

Ia turut berharap, dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan stiker ini selanjutnya dapat dilunasi dan dibayarkan oleh pihak pengusaha ke kas daerah. 

Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Simak Alasan dan Ketentuannya

"Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha restoran atau rumah makan, maka persoalan piutang pajak ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, untuk dilakukan penyegelan," ungkapnya.

Pemerintah Tegaskan PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Sesuai Undang-undang
Ilustrasi pembayaran QRIS.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024