Pemerintah Bayar Kompensasi ke Pertamina-PLN Per 3 Bulan Mulai 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Pemerintah sepakat di tahun 2023, pembayaran kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) dilakukan per tiga bulan sekali.

Sri Mulyani mengatakan, skema pembayaran itu berbeda bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, pembayaran biasanya dilakukan menunggu akhir tahun.

"Pemerintah juga sepakat untuk segera melakukan pembayaran ke Pertamina dan PLN dengan frekuensi tiga bulan sekali. Berbeda selama ini kita harus menunggu sampai akhir tahun dan mendapatkan audit," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran, Rabu, 14 September 2022.

Ani begitu sapaan akrabnya mengatakan, perubahan itu dilakukan agar cash flow atau arus kas ke Pertamina dan PLN menjadi lebih sehat.

Pertamina.

Photo :

"Ini agar cash flow Pertamina, PLN dan juga dari sisi akurasi dan refraksi APBN menjadi lebih kredibel. Karena selama ini dalam membayar subsidi mengikuti mekanisme, dalam hal ini diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan menunggu sampai akhir tahun," jelasnya.

Sementara itu, Sri Mulyani juga meminta tambahan belanja negara pada subsidi energi di 2023 sebesar Rp 1,3 triliun, kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Penambahan itu diminta sebab target penerimaan negara dari Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2023 meningkat Rp 19,4 triliun.

Ahli ITB Sebut Pertamax Bukan Penyebab Kerusakan Kendaraan yang Viral di Cibinong

"Dengan adanya perubahan penerimaan negara dan subsidi, kami menyampaikan usulan pendapatan negara dengan kesepakatan panja untuk menambah subsidi energi Rp 1,3 triliun," ujarnya.

Ani begitu sapaan akrabnya mengatakan, untuk besaran subsidi energi yang dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2023 sebesar Rp 210,7 triliun. Besaran itu belum ditambahkan dengan kompensasi energi.

Hasil Uji Lab BBM Pertamax yang Viral Dituding Bikin Rusak Mobil

Petugas PLN saat mengalirkan listrik.

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan

Dia merinci, untuk subsidi BBM dan LPG naik dari Rp 138,3 triliun menjadi Rp 139,4 triliun atau naik Rp 1,1 triliun. Dalam hal ini terdiri dari Rp 600 miliar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) dan LPG 3 kg naik menjadi Rp 117,8 triliun atau Rp 400 miliar.

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

"Untuk subsidi listrik juga naik Rp 72,3 triliun menjadi Rp 72,6 triliun. Sehingga total subsidi energi Rp 212 triliun naik dari Rp 210,7 triliun atau naik Rp 1,3 triliun," jelasnya.

Pertamina jamin bukan Pertamax penyebab mobil rusak di Cibinong [dok. Humas Pertamina]

Hasil Uji Lemigas dan LAPI ITB: Pertamax Bukan Penyebab Mobil Rusak

PT Pertamina (Persero) menjamin produk Pertamaxnya sudah sesuai standar kualitas yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

img_title
VIVA.co.id
1 Desember 2024