Penerapan Pajak Karbon Terus Mundur, Sri Mulyani: RI Ada Kerentanan
- Biro Pers, Media dan Infomasi Sekretariat Presiden
VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada implementasi pajak karbon yang terus mengalami penundaan dikarenakan masih membutuhkan waktu untuk mematangkan penerapan tersebut.
Sri Mulyani atau Ani sapaan akrabnya menuturkan, itu dikarenakan saat ini posisi Indonesia masih dalam kerentanan dan pemulihan yang masih lemah. Diakibatkan oleh pandemi serta konflik geopolitik.
"Rencana kegiatan (pajak karbon) ini terus membutuhkan kalibrasi karena adanya kerentanan. Dan juga pemulihan yang masih lemah karena pandemi dan sekarang dihantam oleh krisis energi dan pangan," ungkap Ani pada HSBC Summit 2022, Powering the Transition to net Zero Indonesia's Pathway for Green Recovery, Rabu 14 September 2022.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 14 September 2022: Global dan Antam Tergelincir
Untuk pajak karbon, pemerintah memasukkannya ke dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim.
Ani menyebutkan, pengimplementasian pajak untuk karbon melalui perdagangan karbon dan perpajakan karbon. Pemerintah telah membuat regulasi terkait dan sudah ditetapkan melalui Perpres 98 tahun 2021, tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.
Ani mengatakan, pada skema perdagangan karbon juga tidak hanya pajak karbon. Tetapi juga merupakan paket kebijakan untuk pengurangan emisi.
"Bukan hanya satu instrumen yang berdiri sendiri melainkan ini merupakan paket kebijakan yang komprehensif untuk pengurangan emisi. Dan juga untuk menstimulasi lebih banyak transisi dan lebih banyak ekonomi yang berkelanjutan," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan VIVA Bisnis pelaksanaan implementasi pajak karbon terus mengalami penundaan. Karena mulanya penerapan itu akan dilaksanakan pada 1 April 2022.
Namun, penerapan itu tidak jadi dilakukan dan dijadwalkan akan diterapkan di 1 Juli 2022. Akan tetapi implementasi itu kembali lagi ditunda.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, alasan penundaan itu karena masih menunggu waktu yang tepat. Karena implementasi pajak karbon harus dikaji secara matang.
“Ada juga yang harus dilihat dan bisa mempengaruhi ekonomi sosial dan politik, maka kita harus melihat dan meneliti dengan detail. Apakah policy nya sudah baik, timing tepat karena itu akan menentukan sebuah policy (aturan),” kata Sri Mulyani, Rabu 13 Juli 2022.
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan dan regulasi pajak karbon masih terus disiapkan dengan bekerja sama dengan kementerian terkait. Dalam hal ini, pertama untuk penerapan itu terlebih dahulu akan diujicobakan dari mekanisme yang masih terbatas di PLN.
“Dilakukan cap dan trade, nanti dari sisi keandalan dan perdagangan karbon dengan mekanisme cap and trade dan kita akan ikutan introduce yang level cukup rendah. Dengan mekanisme itu semakin membangun reputasi dan nilai liabilitasnya,” katanya.