Perpres FIR Disahkan, Menhub Budi Ingatkan AirNav Ini

Menhub Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenhub.

VIVA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengingatkan, tanggung jawab Airnav Indonesia saat ini sudah semakin besar. Hal itu berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022, tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura yang telah diundangkan pada 5 September 2022 lalu.

Libur Nataru, Bali dan Surabaya Dominasi Penerbangan Terpadat di Bandara Soetta

Karenanya, Budi meminta AirNav Indonesia terus memberikan layanan navigasi penerbangan yang terbaik. Hal itu guna menjalankan tugasnya menjaga keselamatan penerbangan nasional maupun internasional, serta menjaga citra Indonesia di mata dunia.

Gedung Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC) Airnav, Bandara Soetta

Photo :
  • VIVAnews / Sherly (Tangerang)
Tiga Bandara Ini Dalam Pantauan Khusus AirNav Buntut Cuaca Ekstrem saat Nataru

"Ini merupakan amanah yang tidak ringan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 13 September 2022.

Selain terbitnya Perpres FIR, lalu lintas penerbangan yang mulai meningkat setelah dua tahun terdampak pandemi COVID-19, juga menjadi tantangan tersendiri bagi AirNav Indonesia. 

Biang Kerok Rumitnya Rantai Distribusi Pupuk Subsidi Bakal Dipangkas

Kehadiran AirNav Indonesia sejak tahun 2012, menurut menhub pun telah memberikan sumbangan besar. Dalam mendukung konektivitas dan aksesibilitas di seluruh wilayah ruang udara Indonesia.

"Manfaatnya bisa dirasakan di seluruh Indonesia, yaitu untuk mempersatukan, menjaga ruang udara dan kedaulatan negara, serta turut memberikan layanan navigasi bagi penerbangan internasional," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirut AirNav Indonesia, Polana B Pramesti mengungkapkan, dengan peran dan tanggung jawab yang semakin besar, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kinerja pelayanan navigasi penerbangan.

Menhub Budi Karya Sumadi di Rumah Duka Tjahjo Kumolo.

Photo :
  • Andrew Tito/VIVA.

"Artinya kami harus melakukan perubahan secara cepat dan tepat untuk mewujudkan AirNav yang lebih kuat," ujarnya.

Diketahui, diundangkan Perpres FIR dinilai sebagai suatu langkah maju, atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Saat ini, pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI, setelah sekian lama dikelola oleh Singapura. 

Sejumlah manfaat yang didapatkan Indonesia dengan pengelolaan ruang udara tersebut. Antara lain meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, menjaga kedaulatan ruang udara Indonesia, serta meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya