Cair ke 4.112.052 Pekerja, Menaker Ida Tegaskan BSU BBM Bukan Hoax
- Dokumentasi Kemenaker.
VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 bukan isapan jempol belaka atau hoaks . BSU dipastikan diterima oleh pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Hal itu dipastikan dengan Ida saat meninjau langsung penerima manfaat BSU tahun 2022, yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali, Senin, 12 September 2022.
Menaker Ida Fauziyah pada kesempatan ini, melihat langsung bahwa uang sebesar Rp 600 ribu rupiah yang diberikan. Dapat langsung diterima ke rekening pekerja tanpa potongan serupiah pun.
"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoaks, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar 600 ribu rupiah tanpa adanya potongan serupiah pun," kata Ida dalam keterangan, Senin, 12 September 2022.
Selain memastikan BSU diterima pekerja, Ida mengungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan juga berhati-hati memilih penerima manfaat.
"Kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujarnya.
Lebih lanjut Ida mengatakan, untuk penyaluran BSU Tahap I tahun 2022 setelah dilakukannya pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052.
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.