Cair! Bantuan Subsidi Upah BBM Rp 600 Ribu Ditransfer Besok

Ilustrasi uang tunai, gaji atau daya beli.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) paling lambat Jumat, 9 September 2022. BSU ini merupakan bagian dari bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM).

Bahlil Ungkap 3 Opsi Subsidi BBM agar Tepat Sasaran

Anggaran BSU yang dialokasikan Pemerintah itu sebesar Rp 9,6 triliun dari total anggaran bantalan sosial Rp 24,17 triliun.

"Walaupun penyaluran BSU ini belum tersalurkan sampai saat ini. Tapi persiapan sudah siap, dan kami harapkan di minggu ini di hari Jumat paling lambat sudah bisa kami salurkan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal PHI Jamsos Kemenaker Surya Lukita Warman, Kamis 8 September 2022.

Blusukan ke Muara Angke, Ridwan Kamil Dicurhati Nelayan soal Mahalnya BBM

Ilustrasi uang tunai.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Surya mengatakan, penerima BSU merupakan pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta, dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dukung Aquabike 2024, Pertamina Sediakan Puluhan Ribu Liter BBM Berkualitas untuk Pembalap

Adapun hingga Juli 2022, calon penerima BSU sejumlah 16,2 juta orang atau pekerja. Akan tetapi, setelah di-screening yang memenuhi persyaratan hanya sebesar 14,6 juta pekerja.

"Nah angka ini lah yang kami usulkan pada Kementerian Keuangan untuk pendanaannya DIPA-nya agar anggarannya disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Dengan nilai bantuan sebanyak Rp 600 ribu per kepala/pekerja," jelasnya.

Namun, dari adanya pengurangan jumlah pekerja yang mendapatkan BSU, Maka total anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 8,783 triliun.

"Terkait dengan anggaran ini terus terang ini belum ada di DIPA kami Kemenaker. Nah saat ini sedang proses penganggarannya jadi kami sedang intensif dengan Kemenkeu untuk menganggarkan Rp 8,78 triliun ini," ujarnya.

"Mudah-mudahan ini pun kita harapkan, hari ini mudah-mudahan dananya masuk di Kemenaker," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya