Tarif Bus AKAP Ekonomi Naik 33% Menyesuaikan Harga BBM
- tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)
VIVA Bisnis – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai memberikan dampak bagi tarif angkutan umum. Kementerian Perhubungan menaikkan tarif dasar angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, sebagai bentuk penyesuaian dari harga BBM.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugianto mengatakan, kenaikan tarif bus AKAP ini dilakukan setelah tidak ada peningkatan tarif sejak tahun 2016 silam.
Karenanya, dengan adanya kenaikan harga BBM kali ini, Kemenhub pun memutuskan untuk menaikkan tarif bus AKAP kelas ekonomi sampai sekitar 33 persen. Sebelumnya sebesar Rp 119 per penumpang per km, menjadi Rp 159 per penumpang per km.
"Dari tarif dasar 2016 sebesar Rp 119 per penumpang per km, menjadi Rp 159 per penumpang per km," kata Hendro dalam telekonferensi, Rabu 7 September 2022.
Hendro menjelaskan bahwa tarif bus AKAP ini dibagi menjadi dua wilayah, yakni Wilayah 1 yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Di Wilayah 1 ini, tarif batas atas bus AKAP Ekonomi naik dari Rp 155 per penumpang per km menjadi Rp 207 per penumpang per km.
"Untuk tarif batas bawah naik dari Rp 95 per penumpang per km, menjadi Rp 128 per penumpang per km," ujarnya.
Sementara, wilayah 2 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur, tarif batas atas AKAP Ekonomi naik dari Rp 172 per penumpang per km menjadi Rp 227 per penumpang per km. Dan untuk tarif batas bawah wilayah 2 juga naik, dari sebelumnya Rp 106 per penumpang per km menjadi Rp 142 per penumpang per km.
Hendro pun merinci bahwa ada dua jenis komponen dalam menghitung tarif ekonomi bus AKAP yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung.
"Beberapa komponen biaya langsung adalah biaya penyusutan, biaya bunga modal, biaya awak bus, biaya BBM, biaya ban, biaya pemeliharaan kendaraan, biaya terminal, biaya STNK, biaya asuransi, dan biaya GPS," ujarnya.