Tarif Ojol Naik, Potongan Biaya Jasa Aplikasi Turun Jadi 15 Persen

Aplikasi Grab dan Gojek.
Sumber :
  • Kr-Asia

VIVA Bisnis – Sebagai bentuk penyesuaian dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Kementerian Perhubungan resmi merilis tarif baru ojek online atau ojol yang akan diberlakukan mulai 10 September 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno mengatakan, terdapat sejumlah perubahan pada aturan baru tarif ojek online tersebut, dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Aturan sebelumnya itu yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi atau ojek online. Di mana, salah satu perbedaannya adalah terkait biaya jasa aplikasi, yang dalam aturan sebelumnya maksimal 20 persen kini hanya 15 persen.

Baca juga: Harga BBM Malaysia Kok Lebih Murah dari RI, Ternyata Ini Sebabnya

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi, ditetapkan paling tinggi 15 persen," kata Hendro dalam telekonferensi, Rabu 7 September 2022.

"Jadi ini ada penurunan. Kalau kemarin 20 persen, kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi itu," ujarnya.

Hendro menambahkan, setelah keputusan tersebut diputuskan resmi per hari ini, maka pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya yakni pada tanggal 10 September 2022 mendatang.

"Aplikator dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan hari ini, untuk menyesuaikan harga tarif ojek yang baru," ujarnya.

Kemenhub Tunda Naikkan Tarif Penyeberangan Kapal Feri, Ini Alasannya

Ilustrasi ojek online

Photo :
  • Orami

Dengan adanya kenaikan tarif ojek online baru tersebut, berikut adalah rinciannya berdasarkan pengaturan bagi masing-masing zonasi:

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 1 November, Berikut Besarannya

Tarif Zona I meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi: 

  • Tarif batas bawah: Rp 2.000 per km
  • Tarif batas atas: Rp 2.500 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-Rp 10.000
Putri Marino Pilih Naik Motor Ketimbang Mobil, Alasannya Bikin Netizen Kagum

Tarif Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): 

  • Tarif batas bawah: Rp 2.550 per km
  • Tarif batas atas: Rp 2.800 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-Rp 11.200

Tarif Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua:

  • Tarif batas bawah: Rp 2.300 per km
  • Tarif batas atas: Rp 2.750 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-Rp 11.000.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya