Kemenkeu: Harga BBM Naik, Anggaran Subsidi Tetap Bengkak Jadi Rp 650 T

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertalite, Solar, dan Pertamax pada Sabtu, 3 September 2022. Meski harga telah dinaikkan, Kementerian Keuangan memperkirakan masih terjadi pembengkakan anggaran subsidi hingga Rp 650 triliun sampai akhir 2022.

Pertamina Prediksi Konsumsi BBM saat Nataru di Aceh Meningkat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, anggaran subsidi dan kompensasi yang dianggarkan Rp 502,4 triliun tidak akan cukup hingga akhir tahun 2022. Berdasarkan hitungan Pemerintah jika harga BBM tidak dinaikkan anggaran melebar hingga Rp 698 triliun di 2022.

"(Bahkan) Dengan kenaikan kemarin, kita perkirakan enggak jadi Rp 698 triliun tapi di Rp 648 triliun hingga Rp 650 triliun. Jadi subsidinya ini masih besar sekali meskipun kita sudah meningkatkan harga Pertalite dan Solar," kata Suahasil dalam telekonferensi, Senin 5 September 2022.

Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi Rp11,4 Triliun untuk Sektor Otomotif di 2025

Petugas SPBU mengganti papan Harga BBM.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Menurutnya, pembengkakan anggaran hingga Rp 650 triliun akan bertahan selama empat bulan atau hingga Desember 2022.

Pemerintah Bakal Kehilangan Rp 40 Triliun Gegara Beri Insentif Redam Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen

"Kita lihat saja sampai akhir tahun, APBN dialokasikan Rp 650 triliun agar harga bisa stabil di masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pemerintah resmi menaikan harga BBM bersubsidi Pertalite dari harga semula Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.

"Tanggal 3 September 2022 pukul 13.30 pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi Rp 7.650 menjadi Rp 10 ribu per liter. Sementara solar subsidi yang tadinya Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter," ujar Arifin, Sabtu 3 September 2022.

Arifin menjelaskan, untuk harga pertamax non subsidi yang tadinya Rp 12.500/liter menjadi Rp 14.500/liter. "Harga ini berlaku satu jam setelah disampaikannya penyesuaian harga atau pukul 14.30 WIB," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya