KPPU Awasi Permainan Harga Bahan Pokok Modus Kenaikan Harga BBM

Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra.

VIVA Bisnis – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mewanti-wanti agar pelaku usaha tidak bermain-main dengan menaikkan harga kebutuhan pokok sembarangan. Hal ini diingatkan seiring dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diumumkan pemerintah kemarin.

Jaga Pasokan Energi Perode Nataru, PIS Kerahkan 326 Armada Tanker

"Kita dari KPPU mewanti-wanti kepada pelaku usaha untuk tidak, menjadikan kenaikan BBM sebagai kedok. Kemudian, aji mumpung dalam menaikkan harga komoditas pangan dan komoditas lain secara tidak wajar," sebut Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas kepada wartawan, Minggu 4 September 2022.

Presiden Joko Widodo berjalan diantara barang dagangan yang dijual saat memantau kebutuhan bahan pokok di Pasar Surya Kencana, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 30 Oktober 2018.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bahlil Pastikan Pasokan BBM dan Listrik Aman Sambut Natal dan Tahun Baru

Ridho menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM merupakan pilihan yang dilematis bagi pemerintah. Bila tidak dinaikkan maka semakin menambah beban subsidi energi pada APBN. Sementara 80 persen subsidi BBM selama ini dianggap tidak tepat sasaran. 

"Di sisi lain, kenaikan BBM akan memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat," tutur Ridho.

Bahlil Pastikan Tarif Listrik dan BBM Tetap, Tak Terdampak PPN 12 Persen

Perilaku Kartel atau Monopoli Akan Diawasi

Bahan pokok pangan.

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Dengan itu, Ridho mengungkapkan untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang terbentuk karena perilaku kartel atau monopoli, KPPU akan mengawasi tata niaga barang dan jasa.

Ridho mengatakan fokus pengawasan terlebih untuk kelompok jenis barang dan jasa yang produsennya menjadi kelompok yang menguasai barang dan jasa di pasar.

"KPPU nantinya akan melakukan hitung-hitungan harga keekonomian dari produk barang dan jasa. Untuk itu, menilai apakah peningkatan harga barang dan jasa yang dijual tersebut, sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar atau biaya transportasi," ucap Ridho.

Ridho mengatakan selain mendampingi pengawasan, pihak KPPU Kanwil I juga akan ikut mengkaji penyederhanaan rantai pasok dan jalur distribusi bahan pokok sehingga dapat menahan laju inflasi. 

Selain pemerintah sendiri, Ridho menambahkan pihaknya juga dapat mengantisipasi kenaikan harga pangan dengan mengalihkan subsidi atau insentif lain pada angkutan distribusi bahan pangan.

"Sehingga akan ada indikasi awal yang bisa dijadikan patokan. Untuk menelusuri dugan-dugaan praktik kartel dalam menentukan harga barang dan jasa setelah kenaikan harga BBM itu sendiri," jelas Ridho.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya