Menaker Bicara Bantuan Upah Pengalihan Subsidi BBM, Kapan Cair?

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atas pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) akan dilakukan secara transparansi agar tepat sasaran.

Kompak Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP per 1 November 2024

Ida mengatakan, pihaknya masih terus berkonsolidasi dengan bank-bank penyalur dalam hal ini Himbara. Serta Kementerian Ketenagakerjaan akan menjajaki kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU BBM.

"Jadi minggu-minggu ini kami benar-benar konsolidasi. Penyalurannya itu, iya melalui bank Himbara kepada rekening penerima dan ditambah karena PT Pos Indonesia sudah menyalurkan kan selama ini efektif," kata Ida, Kamis 1 September 2022.

Pemecatan Ipda Rudy Soik Jadi Polemik, Begini Kata Mabes Polri

Ilustrasi uang tunai/gaji.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ida menjelaskan, hal itu dilakukan sesuai dengan arahan Presiden agar proses penyaluran dilakukan dengan cepat. "Kami juga melakukan itu penuh transparansi akuntabel sehingga benar-benar yang menerima," ujarnya.

Menaker Sebut Manajemen Sritex Lalai Memitigasi Risiko

Masih Dipadankan Agar Tepat Sasaran

Adapun untuk BSU yang ditargetkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki upah maksimum Rp 3,5 juta per bulan diungkapkannya masih akan dipadankan agar tepat sasaran.

"Kepesertaan sampai Juli 2022 datanya dari BPJS, dengan ketentuan mereka yang mendapatkan upah di bawah Rp 3,5 juta. Setelah kami terima kami akan padankan apakah mereka bukan TNI Polri, penerima program PKH bukan prakerja," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Pemerintah akan memberikan bantalan bagi masyarakat berupa Bansos atas pengalihan subsidi BBM. Dalam hal ini salah satunya yaitu BSU dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.

Bantuan ini jelasnya, akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing akan menerima sebesar Rp 600 ribu.

"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," kata Sri Mulyani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya