Misbakhun Minta Menkeu Jelaskan Kemampuan Pemerintah Bayar Utang

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Bisnis – Pemerintah diminta untuk memberi penjelasan kepada publik, terkait kemampuan dalam membayar utang. Itu disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Permintaan itu disampaikan langsung olehnya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dalam rapat kerja di DPR, Rabu 31 Agustus 2022.

Misbakhun menilai, penting bagi pemerintah terutama oleh Menkeu Sri Mulyani menjelaskan hal tersebut, dalam rangka membangun kepercayaan terhadap pemerintah.

“Kita juga harus mulai membangun confidence (kepercayaan diri) kepada masyarakat bahwa pemerintah yang berutang itu mempunyai ability to pay, kemampuan untuk membayar,” ujar Misbakhun, dalam rapat kerja yang beragendakan pembahasan asumsi dasar makro RAPBN 2023.

Dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah tersebut, hadir selain Menkeu Sri Mulyani, juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dan Kepala Badan Pusat Statistik, Margo Yuwono.

Politisi Partai Golkar itu memaparkan, terkait rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB), yang belum cukup bagi publik. Dia beralasan, masih ada rasio lain, misalnya besar penerimaan pajak berbanding jumlah utang.  

Lebih lanjut dijelaskan politisi lulusan Perpajakan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu, bagi dia seharusnya pemerintah juga memberi penjelasan besaran penerimaan pajak yang dipakai untuk membayar utang negara. Harapannya, lanjut Misbakhun, ada kepastian kalau pemasukan dari perpajakan menjadi cermin pemerintah mampu membayar utang. Dengan begitu, menurutnya tidak ada lagi kesan gali lubang tutup lubang.

“Ada fundamental data yang di-share untuk membangun confidence bahwa apa yang disampaikan tidak hanya sebuah penyampaian yang bersifat persuasif,” kata Misbakhun.

Lebih lanjut dia merujuk pada paparan utang pemerintah yang disampaikan Menkeu. Dimana utang pemerintah mencapai Rp 7.123,62 triliun per Juni 2022. Atau setara 37,9 persen dari PDB 2022.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

“Lah, yang menjadi pertanyaan ialah berapa sebenarnya volume PDB kita pada 2022 yang menjadi baseline perhitungan di angka 37,91 persen tersebut?” kata mantan pegawai Dirjen Pajak tersebut.

Dijelaskannya, mengutip data dari BPS yang memperlihatkan PDB pada 2020 mencapai Rp 15.434,2 triliun. Sedangkan PDB 2021 Rp 16.970,8 triliun 

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Politisi asal Pasuruan, Jawa Timur itu mengaku tidak pernah mempermasalahkan jumlah sebenarnya tentang utang pemerintah. Karena keniscayaan dalam mengelola negara. Namun, lanjut Misbakhun, perlu juga untuk tahu soal pemegang surat Surat Berharga Negara (SBN). 

“Siapa sih, di dalam negeri yang menjadi pemegang SBN ini, karena biasanya negara-negara yang mulai kuat pertumbuhan ekonominya, utangnya diserap di dalam negeri sehingga circle (perputaran) bisnisnya berjalan antara negara dan sektor keuangannya,” jelasnya.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Wakil Ketua (Waka) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan rencana pemerintahan yang ingin menaikkan PPN jadi 12 persen pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024